Ilustrasi kerja. DOK Freepik
Ilustrasi kerja. DOK Freepik

Bappeda DKI Buka Lowongan Kerja Tenaga Ahli Fullstack Developer, Intip Infonya

Renatha Swasty • 17 Juli 2025 11:12
Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta membuka lowongan kerja Tenaga Ahli di Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan. Posisi yang dibuka yakni Tenaga Ahli Fullstack Developer untuk satu orang. 
 
Pendaftaran dibuka hingga 21 Juli 2025. Buat kamu yang tertarik, berikut ini kualifikasi dan tata cara pendaftarannya dikutip dari akun Instagram @bappedadki:

Kualifikasi 

  1. Pendidikan minimal S-1 untuk semua bidang. Diutamakan di bidang Sistem Informasi, Ilmu Komputer, Teknik Informatika
  2. Pengalaman kerja 5 tahun (terhitung sejak lulus S-1) dalam pengembangan aplikasi baik berbasis web maupun mobile
  3. Mahir dalam bahasa pemrograman front-end dan back-end
  4. Mahir dalam pengembangan sistem informasi berbasis spasial, delineasi dan geometri spasial menjadi nilai tambah
  5. Memiliki kemampuan dalam pengembangan aplikasi berbasis Artificial Inteligence menjadi nilai tambah
  6. Familiar dengan konsep database dan API
  7. Kemampuan bekerja dalam tim dan berkomunikasi yang baik
Baca juga: Kemenaker Targetkan Serap 1 Juta Tenaga Kerja di 2025

Pendaftaran

  1. Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya hingga tanggal 21 Juli 2025 
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus tahap seleksi wawancara akan diajukan sebagai Calon Penyedia Jasa Konsultasi ke Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Bappeda Provsi DKI Jakarta dan bersedia untuk mengurus kelengkapan administrasi lanjutan seperti NPWP (jika belum punya), mendaftar di aplikasi SIKaP LKPP, surat pernyataan, dan berkas lainnya yang dibutuhkan
  3. Bagi pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengkuti tahapan seloksi selanjutnya dengan alasan apa pun, maka dinyatakan gugur
  4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangen yang tidak sesuai/tidak benar, Pejabat Pembuat Komitmen dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan
  5. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tidak dapat diganggu gugat.
Buat kamu yang memenuhi syarat dan tertarik, pendaftaran melalui https://s.id/FSDev2025. Yuk daftar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan