Mantan pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert. Foto: Yasuyoshi CHIBA/AFP
Mantan pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert. Foto: Yasuyoshi CHIBA/AFP

Mengenal Mutual Termination, Pemecatan Terhadap Patrick Kluivert: Ini Arti dan Untung Ruginya

Renatha Swasty • 17 Oktober 2025 20:03
Jakarta: Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi memutus kontrak Patrick Kluivert dan tim kepelatihan asal Belanda, mulai dari Timnas Senior, U-23, hingga U-20. Keputusan ini diambil melalui kesepakatan bersama (mutual termination) dengan semangat saling menghormati.
 
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyampaikan apresiasi atas kontribusi Kluivert selama masa tugasnya. Khususnya dalam kontribusi menukangi Timnas Indonesia di putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026.
 
Erick menegaskan keputusan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh program Timnas Indonesia. Usai pemecatan ini, PSSI akan menata kembali struktur kepelatihan dan mencapai target strategis.

Setidaknya, ada tiga target yang ditetapkan, yakni Timnas Indonesia masuk peringkat 100 besar FIFA, tampil kompetitif pada Piala Asia 2027, dan berjuang masuk Piala Dunia 2030.
 
Pemecatan tehadap Patrick Kluivert tidak dilakukan sepihak oleh PSSI. Tapi, melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas kesepakatan bersama atau dengan istilah populer mutual termination.
 
Apa itu mutual termination? Yuk simak penjelasannya berikut ini:

Pengertian mutual termination

PHK atas kesepakatan bersama atau mutual termination diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 36 huru a menyebut Hubungan kerja dapat berakhir karena adanya kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja.
 
Pada praktiknya, mutual termination dilakukan tanpa paksaan dari salah satu pihak saja. Tapi ada dokumen kesepakatan tertulis yang menjelaskan alasan dan hak masing-masing pihak.
 
PHK dengan sistem ini tetap disertai dengan kompensasi atau pesangon yang disetujui bersama. Setelah kesepakatan dicapai, masing-masing pihak tidak boleh menimbulkan sangketa ketenagakerjaan.
 
Berikut perbedaan mutual termination dan PHK sepihak:

Perbedaan mutual termination dan PHK sepihak

1. Inisiator

  • Mutual Termination: Kedua pihak (pekerja dan pemberi kerja)
  • PHK Sepihak: Pemberi kerja

2. Persetujuan

  • Mutual Termination: Kesepakatan bersama
  • PHK Sepihak: Pemberi kerja

3. Potensi sangketa

  • Mutual Termination: Rendah
  • PHK Sepihak: Tinggi (bisa diajukan ke pengadilan)

4. Hak Pekerja

  • Mutual Termination: Berdasarkan hasil kesepakatan
  • PHK Sepihak: Sesuai aturan pesangon dalam undang-undang. 
Nah, itulah penjelasan mutual termination. Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu yaa. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan