Namun, tahukah kamu bahwa ketentuan cuti bersama bagi pekerja dan buruh di perusahaan telah diatur dengan jelas?
Cuti bersama adalah hari libur yang ditetapkan pemerintah di luar hari libur nasional. Biasanya, cuti bersama diberlakukan saat momen-momen tertentu seperti Lebaran, Natal, atau hari besar lainnya.
Tujuannya, memberikan kesempatan bagi pekerja dan buruh untuk menikmati waktu istirahat lebih panjang tanpa harus memotong seluruh hak cuti tahunan. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Pada Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Keputusan ini diharapkan memberi kesempatan bagi pekerja untuk menikmati waktu berkualitas bersama keluarga tanpa khawatir kehilangan seluruh jatah cuti tahunan.
Dengan durasi yang cukup panjang, pekerja dan buruh memiliki peluang lebih besar untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman atau sekadar beristirahat dari rutinitas harian.
Baca juga: Bukan Sekadar Libur, Ini Aturan Cuti Bersama! |
Setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda, tetapi semua harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Biar enggak salah paham, yuk simak poin-poin pentingnya dikutip dari Instagram @kemnaker.
1. Mengurangi jatah cuti tahunan
Mengambil cuti di hari cuti bersama berarti mengurangi jatah cuti tahunan. Namun, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, yang artinya pelaksanaannya harus melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, serta antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan pengusaha.2. Berdasarkan regulasi yang berlaku
Pelaksanaan cuti bersama didasarkan pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.3. Hak tetap bekerja di hari cuti bersama
Bagaimana jika pekerja tetap bekerja di hari cuti bersama? Dalam kondisi seperti ini, pekerja tidak akan kehilangan hak cuti tahunannya dan upah akan tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa. Ini memastikan pekerja yang memilih untuk tetap bekerja tidak dirugikan.Dasar hukum ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Dengan memahami aturan ini, diharapkan pekerja dan buruh dapat menjalani cuti bersama dengan nyaman tanpa kebingungan mengenai hak-hak mereka. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News