Tes CAT PPIH 2026. Foto: Medcom/Citra Larasati
Tes CAT PPIH 2026. Foto: Medcom/Citra Larasati

Kemenhaj Sikapi Kritik CAT Petugas Haji PPIH 2026, Ini 6 Klarifikasinya

Citra Larasati • 23 Desember 2025 12:12
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui akun Instagram resminya @kemenhaj.ri memberikan enam klarifikasi atas berbagai kritik dan masukan masyarakat terkait rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT). Dalam unggahannya, Kemenhaj juga menghargai setiap masukan publik dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas proses seleksi ke depan.
 
“Kami mengapresiasi setiap kritik dan masukan sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas seleksi petugas haji,” kata Kemenhaj yang dilansir dari akun Instagram @kemenhaj.ri, dikutip, Selasa 23, Desember 2025.

6 penjelasan Kementerian Haji dan Umrah:

1. Surat Rekomendasi Peserta

Kementerian menjelaskan bahwa rekomendasi merupakan syarat wajib dalam proses pendaftaran. Namun, rekomendasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk penjaminan terhadap kelembagaan atas integritas, rekam jejak, dan kesiapan peserta.
 
“Jika petugas tidak berkinerja baik, lembaga pemberi rekomendasi juga dimintai pertanggungjawaban,” demikian penjelasan yang tertulis dalam unggahan tersebut.

2. Pengulangan CAT Sesi 1

Selanjutnya, terkait kendala teknis yang terjadi pada sesi pertama pelaksanaan CAT, Kemenhaj mengakui adanya masalah pada sistem atau server yang mengakibatkan pengulangan hingga tiga kali. Pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta yang terdampak.

Namun, mereka menegaskan bahwa pengulangan dilakukan pada peserta dan layanan yang sama, bukan pada kelompok yang berbeda, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan dalam proses seleksi.

3. Peserta dan Layanan Terdampak

Dalam klarifikasi lebih lanjut, dijelaskan bahwa pada hari pelaksanaan CAT tersebut terdapat dua sesi ujian dan delapan kategori layanan. Peserta layanan yang mengalami kendala hanya mengikuti sesi pertama dan tidak mengikuti sesi kedua.
 
Kategori layanan yang terdampak meliputi Konsumsi, Media Center Haji (MCH), Lansia dan Disabilitas, serta Perlindungan Jemaah. Sementara kategori layanan lainnya tetap berjalan sesuai jadwal tanpa hambatan berarti.

4. Nilai yang Ditampilkan

Kemenhaj juga merespons pertanyaan mengenai sistem penilaian dalam CAT. Dijelaskan bahwa nilai yang muncul di layar adalah nilai akhir setelah diberikan bobot 60 persen sesuai ketentuan penilaian.
 
“Oleh karena itu, nilai maksimal yang ditampilkan adalah 60, bukan 100,” kata Kemenhaj dalam unggahannya.

5. Penempatan Ruang CAT

Selanjutnya, Kemenhaj menanggapi keluhan terkait penempatan ruang ujian, kementerian menjelaskan bahwa secara sistem, kursi telah ditandai sesuai nomor peserta. Namun, dengan jumlah peserta yang besar, penempatan di lapangan belum optimal dan menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan.
 
Kemenhaj berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan ruang ujian agar lebih tertib dan nyaman bagi peserta di seleksi mendatang.

6. Pengawasan CAT

Kementerian Haji dan Umrah menerima masukan bahwa pengawasan selama pelaksanaan CAT perlu diperkuat. Pengawasan dinilai sebagai elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses seleksi.
 
“Kami menerima masukan bahwa pengawasan CAT perlu diperkuat. Pengawasan adalah elemen penting untuk menjaga kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas proses seleksi,” tulis Kemenhaj dalam unggahannya. (Bramcov Stivens Situmeang)
 
Baca juga:  Tips Lolos Seleksi CAT Petugas Haji 2026, dari Dokumen hingga 'Dress Code'

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan