PPIH Embarkasi Surabaya.
PPIH Embarkasi Surabaya.

Link Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Daftar

Citra Larasati • 10 Desember 2025 16:30
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat Tahun 1447 H/2026 M. Pendaftaran PPIH 2026 dibuka sejak Senin, 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB melalui laman resmi petugas.haji.go.id.
 
Seleksi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menghasilkan petugas haji yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Sebelum membahas lebih lanjut, Sobat Medcom sudah tahu belum apa saja formasi dan persyaratannya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini yang dilansir dari akun Instagram @kemenhaj.ri.

Formasi layanan

Berikut formasi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat 1447 H/2026 M. Formasi yang dibuka meliputi delapan layanan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Layanan Akomodasi
  2. Layanan Konsumsi
  3. Layanan Transportasi 
  4. Layanan Bimbingan Ibadah
  5. Pelindungan Jemaah
  6. Media Center Haji
  7. PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
  8. serta Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas.

Persyaratan umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Memiliki identitas kependudukan yang sah;
  8. Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi ASN, Non ASN, TNI/POLRI, Pegawai Instansi lainnya);
  9. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai  berbasis Android dan/atau iOS;
  10. Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
  11. Tidak sedang menjalani tugas belajar;
  12. Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama; 
Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:
  1. Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
  2. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam (pondok pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/PTKI), dan/atau tenaga professional yang terkait dengan Haji; dan
  3. Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.  

Persyaratan Khusus

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Pelaksana Bimbingan Ibadah:
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji; dan
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Pelaksana Media Center Haji :
  1. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; dan
  2. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah dan atau Kementerian Agama yang dibuktikan dengan sertifikat kehumasan.
  3. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di Dewan Pers (terverifikasi administrative dan faktual)
  4. Maksimal 2 (dua) peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Media Konvensional dan Media Ormas Islam.
Pelaksana Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH) :
  1. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
  2. Bagi profesi tenaga medis dan paramedis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP); dan
  3. Bagi profesi non medis wajib memiliki sertifikat keahlian kegawatdaruratan.
Pelaksana Pelindungan Jemaah :
  1. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar;
  2. Berasal dari unsur TNI/POLRI; dan
  3. Berpangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI.
Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas :
  1. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
  2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga berkaitan; dan
  3. Diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan Bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas.

Persyaratan administrasi 

Setiap formasi dalam rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat 1447 H/2026 M mensyaratkan sejumlah dokumen yang harus diunggah peserta. Berikut rincian dokumen untuk masing-masing formasi:

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (wajib)
  2. Kartu Tanda Penduduk (wajib)
  3. Ijazah Terakhir scan berwarna (wajib)
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (wajib)
  5. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (wajib)
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (wajib)
  7. SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (wajib)
  8. Surat Pernyataan telah berhaji (opsional)
  9. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
  10. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional)
  11. Surat Izin Suami bagi perempuan menikah (opsional)

Pelaksana Bimbingan Ibadah

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (wajib)
  2. Kartu Tanda Penduduk (wajib)
  3. Ijazah Terakhir scan berwarna (wajib)
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (wajib)
  5. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (wajib)
  6. Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji (wajib)
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (wajib)
  8. Surat Pernyataan telah berhaji (wajib)
  9. SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (wajib)
  10. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
  11. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional)
  12. Surat Izin Suami bagi perempuan menikah (opsional)

Pelaksana Media Center Haji

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Pimpinan Redaksi/Ormas Islam (wajib)
  2. Kartu Tanda Penduduk (wajib)
  3. Ijazah Terakhir scan berwarna (wajib)
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (wajib)
  5. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (wajib)
  6. Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (wajib)
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (wajib)
  8. SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (wajib)
  9. Surat Pernyataan telah berhaji (opsional)
  10. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
  11. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional)
  12. Surat Izin Suami bagi perempuan menikah (opsional)
 

Pelaksana PKPPJH

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam (wajib)
  2. Kartu Tanda Penduduk (wajib)
  3. Ijazah Terakhir scan berwarna (wajib)
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (wajib)
  5. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (wajib)
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (wajib)
  7. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis (wajib)
  8. Surat Ijin Praktek (SIP) bagi tenaga medis (wajib)
  9. Sertifikat keahlian kegawatdaruratan bagi tenaga non medis (wajib)
  10. SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (wajib)
  11. Surat Pernyataan telah berhaji (opsional)
  12. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
  13. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional)
  14. Surat Izin Suami bagi perempuan menikah (opsional)

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  1. Surat Rekomendasi dari Mabes TNI/Polri (wajib)
  2. Kartu Tanda Penduduk (wajib)
  3. Ijazah Terakhir scan berwarna (wajib)
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (wajib)
  5. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (wajib)
  6. SK Kepegawaian Terakhir TNI/Polri (wajib)
  7. Surat Pernyataan telah berhaji (opsional)
  8. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
  9. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional)
  10. Surat Izin Suami bagi perempuan menikah (opsional)

Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (wajib)
  2. Kartu Tanda Penduduk (wajib)
  3. Ijazah Terakhir scan berwarna (wajib)
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (wajib)
  5. Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (wajib)
  6. SK Kepegawian Terakhir bagi ASN (opsional)
  7. Surat Pernyataan telah berhaji (opsional)
  8. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
  9. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional)
  10. Surat Izin Suami bagi perempuan menikah (opsional)
  11. Sertifikat kemampuan dalam penggunaan Bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tuna rungu (opsional)
Adapun ketentuan terkait surat rekomendasi yang harus ditandatangani oleh:
  1. Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Islam Tingkat Pusat; atau
  2. Pejabat Eselon I Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI; atau
  3. Pejabat Eselon I Kantor Kementerian Agama RI; atau
  4. Pejabat Eselon I Kantor Kementerian yang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji; atau
  5. Kepala Badan/Lembaga Negara Tingkat Pusat; atau
  6. Kepala Biro SSDM Mabes Polri bagi anggota Polri; atau
  7. Aspers Panglima TNI bagi anggota TNI; atau
  8. Rektor/Pembantu Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta; atau
  9. Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta; atau
  10. Pimpinan Pondok Pesantren yang berizin di Kementerian Agama

Timeline seleksi

  1. Pengumuman pembukaan seleksi: 6 Desember 2025
  2. Pendaftaran: 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB
  3. Batas unggah dokumen: 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  4. Batas verifikasi dokumen Siskohat: 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  5. CAT dan Wawancara: 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB

Ketentuan tambahan

Seleksi PPIH bebas gratifikasi dan bersifat gratis. Selanjutnya, NIK peserta hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran. Pastikan dokumen dan proses pendaftaran dengan benar. Segala kesalahan dalam proses pendaftaran peserta merupakan konsekuensi peserta sendiri. Keputusan panitia adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
 
Kamu dapat melihat seluruh persyaratan administrasi calon petugas haji secara lengkap melalui laman resmi pendaftaran di petugas.haji.go.id. Buat kamu yang tertarik dan memenuhi syarat, yuk daftar. (Bramcov Stivens Situmeang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan