Uyun berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Konseptualisasi Kebijakan Perlindungan Hak Hukum Bagi Diaspora Indonesia Dalam Konteks Negara Kesejahteraan” di hadapan Tim Penguji.
Dekan Fakutas Hukum Undip, Retno Saraswati mengapresiasi usaha keras yang dilakukan Uyun dalam menyelesaikan studi S3-nya. “Sebagai penelitian kualitatif dengan pendekatan sosio-legal, dengan menggunakan paradigm post-positivisme, karya ilmiah ini mampu memberi pemahaman baru terkait kebijakan kita terhadap diaspora,” kata Retno, dikutip dari laman Undip, Sabtu, 24 April 2021.
Uyun mengungkapkan, kajiannya tentang diaspora didorong pemahaman bahwa mereka telah lahir menjadi komunitas besar yang memiliki pengalaman tinggi dalam perjalanan hidup. Ditambah dengan jaringan global yang sangat kuat.
Diaspora juga menjadi sumber devisa atau remitansi suatu negara. “Pemerintah Indonesia perlu mempunyai strategi kebijakan diaspora yang jelas, agar dapat memanfaatkan aset, jaringan dan brain power yang dimiliki diaspora Indonesia," jelas Uyun.
Menurut perempuan kelahiran Jember tahun 1993 ini, kelulusannya menjadikan dirinya dosen termuda di IAIN Jember yang meraih gelar strata tiga (S3). “Suami saya, Dr Wildan Hefni, dua bulan lalu berhasil meraih gelar doktor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada usia 29 tahun. Sungguh kami bersyukur,” tutur dia.
Baca juga: Alumnus UGM Wakili Indonesia di KTT Pemuda G20
Lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,82 dan masa studi 3 tahun 7 bulan 17 hari, Uyun diketahui mengerjakan penulisan disertasi pada saat menjalani masa kehamilan. “Saat sebelum sidang seminar hasil penelitian, saya memasuki hamil bulan pertama. Saya ujian promosi Doktor pada saat usia kehamilan 9 bulan. Dokter memberikan prediksi kehamilan akhir bulan April ini. Mudah-mudahan lancar," ungkapnya.
Untuk penelitian, dia terjun langsung menemui diaspora Indonesia di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina, serta Australia. Dimasukannya Australia sebagai subyek penelitian karena pertimbangan untuk mengetahui sejauh mana diaspora Indonesia mendapatkan perlindungan hak hukum dari pemerintah Indonesia.
Dalam penelitian ini Retno Saraswati bertindak sebagai promotor, sedangkan Adji Samekto, Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bertindak sebagai co-promotor.
Mengenai ide awal disertasinya, Uyun menyebut bermula dari keingintahuannya terhadap diaspora yang menjadi fenomena global dengan tren positif seiring dengan meningkatnya imigran sukses di abad ke-21. Banyaknya cerita imigran sukses, membuatnya berpikir bagaimana perlindungan hukum para diaspora tersebut.
Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, mantan aktivis PMII Jember ini datang langsung menemui para Pekerja Migran Indonesia, dan kantor-kantor Kedutaan dan Perwakilan Indonesia yang ada. Sementara di dalam negeri, Uyun juga menggali data dari beberapa lembaga dan kementerian, antara lain Kementerian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Tata Negara.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik yaitu tempat yang membawahi Desk Diaspora, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, serta Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang ada di naungan Kementerian Luar Negeri RI.
Tidak hanya itu, data juga digali dari DPR, Staf Ahli Menteri Luar Negeri bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Luar Negeri. Hasil penelitian yang disilangkan dengan data dari Ikatan Indonesian Diaspora Network Indonesia (IDN), memberi pemahaman jika masyarakat diaspora diposisikan dan diberikan hak dalam konteks hukum, itu searah dengan konsep filosofis cita-cita hukum yaitu keadilan, kehasilgunaan, dan kepastian hukum.
“Konsep negara kesejahteraan esensinya adalah memberikan perlindungan terhadap kepentingan dasar warga dalam suatu negara," ujar Uyun.
Rekomendasi penelitian Uyun menawarkan konsep ideal perlindungan hak hukum bagi diaspora Indonesia yang didasarkan pada paradigma One Pancasila Identity Concept (OPIC). Menurutnya, OPIC menjadi landasan untuk memperjelas tujuan regulasi tentang pengaturan hak hukum diaspora yang seutuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id