Kampus Undip. Foto: Antara
Kampus Undip. Foto: Antara

Usia 27 Tahun, Dosen IAIN Jember Ini Raih Doktor di Undip

Citra Larasati • 24 April 2021 09:09

 
Untuk penelitian, dia terjun langsung menemui diaspora Indonesia di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina, serta Australia. Dimasukannya Australia sebagai subyek penelitian karena pertimbangan untuk mengetahui sejauh mana diaspora Indonesia mendapatkan perlindungan hak hukum dari pemerintah Indonesia.
 
Dalam penelitian ini Retno Saraswati bertindak sebagai promotor, sedangkan Adji Samekto, Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bertindak sebagai co-promotor.

Mengenai ide awal disertasinya, Uyun menyebut bermula dari keingintahuannya terhadap diaspora yang menjadi fenomena global dengan tren positif seiring dengan meningkatnya imigran sukses di abad ke-21. Banyaknya cerita imigran sukses, membuatnya berpikir bagaimana perlindungan hukum para diaspora tersebut.
 
Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, mantan aktivis PMII Jember ini datang langsung menemui para Pekerja Migran Indonesia, dan kantor-kantor Kedutaan dan Perwakilan Indonesia yang ada. Sementara di dalam negeri, Uyun juga menggali data dari beberapa lembaga dan kementerian, antara lain Kementerian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Tata Negara.
 
Selain itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik yaitu tempat yang membawahi Desk Diaspora, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, serta Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang ada di naungan Kementerian Luar Negeri RI.
 
Tidak hanya itu, data juga digali dari DPR, Staf Ahli Menteri Luar Negeri bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Luar Negeri.  Hasil penelitian yang disilangkan dengan data dari Ikatan Indonesian Diaspora Network Indonesia (IDN), memberi pemahaman jika masyarakat diaspora diposisikan dan diberikan hak dalam konteks hukum, itu searah dengan konsep filosofis cita-cita hukum yaitu keadilan, kehasilgunaan, dan kepastian hukum. 
 
“Konsep negara kesejahteraan esensinya adalah memberikan perlindungan terhadap kepentingan dasar warga dalam suatu negara," ujar Uyun.
 
Rekomendasi penelitian Uyun menawarkan konsep ideal perlindungan hak hukum bagi diaspora Indonesia yang didasarkan pada paradigma One Pancasila Identity Concept (OPIC). Menurutnya, OPIC menjadi landasan untuk memperjelas tujuan regulasi tentang pengaturan hak hukum diaspora yang seutuhnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan