Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal - Annisa Ambarwaty
Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal - Annisa Ambarwaty

Mengulik Peran Organisasi Profesi Guru

Medcom • 08 September 2022 17:15
Jakarta: Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal mengingatkan organisasi profesi memiliki peran dan kewenangan masing-masing. Termasuk, organisasi guru.
 
Hal itu disampaian dalam webinar bertajuk “Pentingnya Kode Etik Guru” yang digelar Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Fasli menyebut salah satu peran organisasi guru ialah memberi masukan dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
 
“Ada sebuah kode etik guru yang diatur dengan fasilitas pemerintah dan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, RUU sekarang (Sisdiknas), (itu) termasuk hak mereka (guru) untuk memberi masukan,” kata Fasli dalam pemaparannya, Kamis, 8 September 2022.

Fasli memaparkan peran organisasi profesi yang lain, yakni:
  1. Seorang profesional harus berafiliasi dengan sebuah organisasi profesi
  2. Organisasi profesi menetapkan standar perilaku profesional
  3. Organisasi profesi mendidik anggota tentang hal-hal yang baru dalam praktek profesional
  4. Organisasi profesi membantu anggota dalam menunjukkan cara bekerja dan berperilaku yang salah di antara anggota profesi
  5. Organisasi profesi memfasilitasi kesempatan belajar dan program pertukaran pengalaman di antara sesama anggota
  6. Organisasi profesi sangat berperan dalam pengembangan profesionalisme berkelanjutan dari anggotanya termasuk menghadiri konferensi lokakarya secara teratur
  7. Organisasi profesi juga mengembangkan tolok ukur untuk anggota yang ingin mempertahankan keanggotaan mereka, syarat, dan ketentuan untuk penghapusan dan pengecualian
  8. Organisasi profesi mengatur diri sendiri dan memiliki tanggung jawab sosial untuk memberi sanksi keapda anggota yang tidak kompten dan ditanyakan bersama atas pelanggaran profesional
  9. Organisasi profesi juga menetapkan jumlah jam minimum yang harus dimiliki oleh program akademik dan persyaratan lain yang harus dipenuhi calon profesional sebelum mereka disertifikasi sebagai orang yang memenuhi syarat
  10. Organisasi profesi menyediakan platform bagi para anggota untuk mengumpulkan dan menyusun pemikiran dan ide dari individu yang membentuk profesi. Hal ini memungkinkan mereka untuk membangun sudut pandang yang sama dan sikap yang disepakati mengenai isu-isu tertentu dari praktik dan kebijakan
  11. Organisasi profesi menawarkan kepada anggota untuk berbagi pengetahuan, temuan, dan pengalaman tentang profesi
  12. Penegakan aturan di organisasi profesi dicapai dengan memastikan kepatuhan terhadap kode etik profesional, penerapan sanksi yang sesuai untuk pelanggarnya
Fasli menuturkan peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 42 tentang Guru dan Dosen juga memuat kewenangan organisasi profesi guru, yakni:
  1. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
  2. Memberikan bantuan hukum kepada guru
  3. Memberikan perlindungan profesi guru
  4. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
  5. Memajukan pendidikan nasional
Fasli berpesan kepada organisasi profesi guru untuk menegakkan aturan-aturan di antara anggota. Dia menyebut perlu ada Dewan Kehormatan Guru sebagai satuan penanganan pelanggaran untuk memastikan netralitas.
 
“Mudah-mudahan guru dan organisasi profesinya menjadi ujung tombak untuk selalu menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa,” harap dia. (Annisa Ambarwaty)
 
Baca juga: Pengamat Desak Kaji Ulang Pasal ‘Tipu-Tipu’ di RUU Sisdiknas 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan