"Artinya Calon Kepala Sekolah (CKS) di sekolah swasta juga mesti mengikuti Program Guru Penggerak. Persoalannya ada sekolah swasta yang memiliki mekanisme internal untuk menilai kelayakan dan kompetensi CKS," ujar Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, kepada Medcom.id, Selasa 25 Januari 2022.
Dalam hal ini menurutnya, pemerintah harus memperhatikan karakteristik khas dari sekolah swasta keagamaan. Seperti sekolah Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan sekolah-sekolah kristen serta katolik dan lainnya.
"Yang tentu mereka memiliki standar tertentu. Dan kedua PGP ini program yang lamanya 9 bulan. Saya melihat syarat kepala sekolah harus dari guru penggerak untuk sekolah swasta harus ditinjau ulang," jelasnya.
Baca juga: FSGI Usul Syarat Calon Kepala Sekolah Cukup Sertifikat Diklat
Satriwan meminta agar pemerintah juga mendengarkan aspirasi sekolah swasta terkait syarat tersebut. Terlebih jumlah sekolah swasta dan jenis sekolah swasta di Indonesia tidak sedikit.
"Saya melihat syarat kepala sekolah harus dari guru penggerak untuk sekolah swasta ini harus ditinjau ulang, khususnya dengerkan aspirasi dari sekolah swasta berbasis keagamaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id