Sebelumnya, Wisma Guru Jawa Timur diduduki oleh oknum yang mengaku Ketua Umum Pengurus Besar PGRI berinisias TS dan kawan-kawan. Penguasaan kembali Wisma Guru Jawa Timur tersebut bukan tanpa perlawanan.
Sebelumnya, Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur yang sah di bawah kepemimpinan Djoko Adi Walujo telah mengirimkan somasi (peringatan) sebanyak dua kali agar sejumlah oknum PGRI hasil kongres luar biasa (KLB) meninggalkan Wisma Guru tersebut. Namun yang terjadi sejumlah pihak yang mengaku pengurus PB PGRI tersebut justru menuduh pengurus PGRI Jawa Timur melakukan penyerobotan.
Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Sekjen PB PGRI, Wijaya angkat bicara dan mengatakan, pihaknya bersyukur, pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur yang sah di bawah kepemimpinan Djoko Adi Walujo dapat aktif kembali memberikan pelayanan bagi anggota PGRI se-Jawa Timur.
"Kepengurusan PGRI periode XXIII hasil kongres pada 3-4 Maret 2024 akan segera melakukan keberlanjutan kepengurusan organisasi di setiap tingkatan melalui konferensi Provinsi dan kabupaten/kota periode 2024-2029 agar dapat memaksimalkan peran-peran organisasi ke depan," kata Wijaya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Lebih lanjut Wijaya mengatakan, pihaknya tidak merasa terganggu dengan berbagai spekulasi yang dilontarkan sejumlah oknum pengurus PGRI hasil KLB tersebut. Menurut Wijaya, TS merupakan mantan Ketua Pengurus PGRI Jawa Timur, namun kepengurusan yang bersangkutan telah dibekukan melalui SK Pengurus Besar PGRI Nomor: 113/Kep/PB/XXII/ 2023 tanggal 13 November 2023.
Bahkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor: 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.PST mengenai SK Pembekuan TS tersebut telah dimenangkan oleh Pengurus Besar PGRI yang diwakili Prof. Unifah Rosyidi. Artinya secara hukum SK Pembekuan TS tersebut telah sah dan berkekuatan hukum tetap.
"Maka Sdr. Drs.TS, MM dan kawan-kawan sudah tidak memiliki alasan hak yang sah untuk menempati Wisma Guru atau Gedung Guru Jawa Timur," ujar Wijaya
Selain itu Wijaya juga mempertanyakan atas bersikukuhnya TS menempati Wisma Guru Jawa Timur. " Jika mengaku sebagai Ketua Umum PB PGRI mengapa masih mau berkantor di Wisma Guru Jawa Timur? Hal itu semakin menunjukkan pihak saudara TS, tidak memiliki legitimasi yang sah, bahkan kantor pun tidak punya," tegasnya.
Wijaya menambahkan, seharusnya pengikutnya pun harus mulai berpikir, bagaimana mungkin ada orang mengeluarkan surat atas nama Pengurus Besar tapi tidak dikeluarkan secara resmi dari Kantor PB PGRI di Jakarta. "Hal ini justru menguatkan proses hukum yang sedang kami kawal di Bareskrim Mabes Polri," ungkap Wijaya
Untuk itu, Wijaya menyatakan agar Pengurus PGRI Jawa Timur di bawah kepemimpinan Djoko Adi Walujo tetap tenang dan terus melaksanakan kegiatan organisasi di Wisma Guru Jawa Timur.
"Tidak usah takut dan tidak usah menghiraukan tuduhan-tuduhan orang yang tidak bertanggung jawab, karena proses penempatan kembali wisma guru Jawa Timur selalu dalam pantauan para penyidik Bareskrim, sehingga apabila terjadi sesuatu akan lebih mudah bagi penyidik untuk menambah daftar pelanggaran yang dilakukan para oknum PGRI tersebut," tandas Wijaya.
Selain itu, Wijaya meminta agar publik juga tidak terkecoh dengan framing yang dibuat oleh para oknum yang mengaku-ngaku Ketua Umum PB PGRI tersebut. Sebab menurut Wijaya, itu karena Putusan PTUN tertanggal 4 Juli 2024 yang sedang dilakukan upaya hukum banding tersebut, tidak ada kaitannya dengan penempatan kembali wisma guru Jawa Timur oleh Pengurus PGRI Jawa Timur di bawah kepemimpinan Djoko Adi Walujo.
Objek gugatan yang sedang dalam proses banding tersebut sudah kedaluwarsa, saat Ini kepengurusan PB PGRI hasil kongres XXIII 3-4 Maret telah terdaftar pada SK AHU terakhir dan tidak dalam sengketa maupun dalam proses hukum apapun.
"Sehingga Pengurus Besar PGRI saat ini di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd telah dan akan bekerja menjalankan roda organisasi serta tidak akan terpengaruh atas Putusan Banding di Pengadilan Tinggi TUN tersebut," pungkas Wijaya
Baca juga: Disdik DKI Cleansing Guru Honorer, PGRI: Kita Ini Manusia
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News