Guru sedang mengajarkan siswa di muka kelas, MI/Gino Hadi.
Guru sedang mengajarkan siswa di muka kelas, MI/Gino Hadi.

P2G: Passing Grade PPPK Terlalu Tinggi, Guru Honorer Butuh Afirmasi

Citra Larasati • 06 September 2021 15:27
Jakarta:  Seleksi kompetensi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru akan segera digelar. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyampaikan, bahwa dalam seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. 
 
Namun, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai passsing grade (ambang batas) skor guru PPPK pada 2021 dirasakan terlalu tinggi.  Passing grade tersebut sudah dikeluarkan Kemenpan RB melalui Surat Keputusan No. 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Guru pada instansi daerah
 
Menurut Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, berdasarkan surat keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Passing grade atau ambang batas nilai yang harus didapatkan peserta ujian PPPK 2021, yakni Kompetensi Teknis berkisar antara 220 sampai 325 dalam skala 500. 
 
Artinya, peserta ujian harus dapat menjawab benar 44 nomor dari 100 soal. Bahkan di banyak mata pelajaran peserta guru harus menjawab soal dengan benar sebesar 65 persen atau 65 dari 100 soal tes. Hal ini terjadi karena setiap mata pelajaran dan setiap jenjang pendidikan memiliki standar atau passing grade tersendiri alias berbeda-beda. 

Baca juga:  Simak, Ini Penjelasan Lengkap Tentang Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
 
Hal ini juga sangat disayangkan oleh Kepala Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.  Menurut Iman, Keputusan Menpan RB terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek peserta tes yang terdiri dari Guru dan Tenaga Honorer K-2, yang umumnya sudah lanjut usia dan mengabdi lebih dari 18 tahun bahkan ada yang mencapai 25 tahun.
 
"P2G menilai perlakuan pemerintah pusat sangat tidak adil yang memberikan afirmasi hanya 10 persen bagi guru K-2 yang usianya mayoritas di atas 50 tahun," kata Iman.
 
Iman menambahkan, afirmasi 10 persen mestinya ditambah dengan afirmasi 15 persen bagi guru honorer berusia 35 tahun ke atas. Sehingga total afirmasi menjadi 25 persen.
 
 
Halaman Selanjutnya
Skema ini juga dirasa cukup…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan