Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.
Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.

Gubernur Kaltim Pertanyakan Kepastian Sistem Gaji Guru PPPK

Ilham Pratama Putra • 23 Maret 2021 15:48
Jakarta: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mempertanyakan kejelasan mekanisme gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Menurut dia, aspek legal dan formal terkait sistem penggajian tersebut masih belum jelas.
 
Isran mengaku sempat berpikiran kalau gaji berikut tunjangan guru PPPK 2021 berasal dari APBD. Belakangan, ia mendapat informasi melalui media sosial dan sosialisasi Kementerian Keuangan pada rapat koordinasi Desember 2020, kalau gaji dan tunjangan guru PPPK berasal dari APBN.
 
"Akan tetapi sampai saat ini kita belum mendapat informasi legal dan formal secara tegas dan jelas mengenai anggaran gaji guru PPPK," kata Isran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR secara daring, Selasa, 23 Maret 2021.

Bila informasi yang diterimanya benar, berarti pemerintah pusat yang bakal menjamin ketersediaan anggaran bagi gaji semua guru honorer yang lulus seleksi PPPK. Anggaran gaji berasal dari APBN dan akan ditransfer menjadi APBD.
 
Baca: Disdik Banten Sebut Kemendikbud Minim Dialog Soal Rekrutmen Guru PPPK
 
Skema seleksi guru PPPK ini, lanjut dia, sejatinya masih menjadi polemik. Pasalnya, banyak pihak yang meminta agar tak ada seleksi bagi para guru honorer.
 
"Karena melihat pengabdian yang telah mereka lakukan kepada dunia pendidikan. Kemudian guna memastikan seluruh guru honorer memiliki kesejahteraan yang layak," ungkapnya.
 
Pemerintah membuka rekrutmen guru honorer menjadi PPPK. Sekitar 500 ribu formasi sudah tersedia dari target satu juta formasi PPPK tahun ini.
 
Mekanisme seleksi dipastikan melalui tes. Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa tes akan tetap diadakan sesuai dengan peraturan undang-undang (UU) yang berlaku. Menurut Nadiem, hanya melalui tes lah kompetensi guru itu bisa diukur dan dinyatakan layak diangkat sebagai PPPK. 
 
"Tahun ini semua guru honorer bisa membuktikan kelayakannya untuk menjadi PPPK, tapi tetap dengan standar (tes). Karena kalau tidak ada tes itu, kita berpotensi merugikan anak-anak kita dan itu tidak boleh," kata Nadiem dalam kuliah umum merdeka belajar di Metro TV, Selasa 19 Januari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan