Guru sedang mengajarkan siswa di muka kelas, MI/Gino Hadi.
Guru sedang mengajarkan siswa di muka kelas, MI/Gino Hadi.

Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan Kedua Dibuka, Ini Tahapannya

Citra Larasati • 14 Oktober 2020 14:47

 
Berikutnya, untuk seleksi calon pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak akan dibuka pada 20 Oktober-12 November 2020. Penilaian seleksi tahap pertama akan dilakukan pada 23 November-4 Desember 2020.
 
Adapun pengumuman hasil seleksi tahap pertama akan disampaikan pada tanggal 10 Desember 2020. Selanjutnya, seleksi tahap kedua yang  terdiri dari simulasi mengajar dan wawancara akan dilakukan pada tanggal 5-25 Januari 2021 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 29 Januari 2021.

Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses 
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.  Direncanakan, sebanyak 405.900 Guru Penggerak dapat dicapai pada 2024.
 
Nantinya, Guru Penggerak akan menjadi isolator yang memusatkan pembelajaran kepada murid dan proses belajar itu sendiri guna mengakselerasikan lahirnya SDM unggul Indonesia.
Program Guru Penggerak dilakukan dengan pendekatan andragogi yaitu melibatkan peserta didik ke dalam suatu struktur pengalaman belajar dan berbasis pengalaman.
 
Mekanismenya menempuh beberapa tahapan. Dimulai dari proses rekrutmen guru-guru terbaik yang mengaplikasikan diri mereka sebagai Guru Penggerak. Selanjutnya mengadakan program pelatihan potensi kepemimpinan dan mentorship bagi peserta.
 
"Kemudian, tahap kelulusan bagi mereka yang dinilai layak menjadi Guru Penggerak," kata Iwan.
 
Kriteria umum bagi pengajar praktik atau pendamping adalah guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership). Lebih lanjut, kriteria pengajar praktik (pendamping) yang berasal dari guru yaitu harus memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, memiliki sisa masa pensiun dua tahun, pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah. 
 
Jabatan yang dimaksud adalah mantan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator mata pelajaran, maupun pengurus inti di organisasi lain luar sekolah seperti organisasi profesi, Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Kelompok Kerja Guru (MGMP/KKG), Komunitas Guru, Kepramukaan, atau Organisasi Masyarakat. 
 
Khusus untuk Kepala Sekolah, kriteria yang ditentukan adalah harus memiliki sisa masa pensiun minimal dua tahun, memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, serta memiliki pengalaman mentoring kepada guru. Kriteria selanjutnya untuk pengawas sekolah yaitu harus memiliki sisa masa pensiun minimal dua tahun, memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, serta memiliki pengalaman mentoring guru atau kepala sekolah.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan