Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Gino Hadi
Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Gino Hadi

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Akan Dibuka Kembali tahun Ini

Ilham Pratama Putra • 27 Mei 2024 17:17
Jakarta: Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani mengatakan, pendaftaran Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan akan kembali dibuka. Dipastikan pendaftaran akan dibuka pada tahun ini.
 
"PPG dalam jabatan saat ini belum diluncurkan, tapi akan dilakukan pada tahun ini," ujar Nunuk dalam siaran Instagram @nunuksuryani, dikutip Senin 27 Mei 2024.
 
Ia mengatakan, PPG Dalam Jabatan tahun ini akan diakselerasi. Akan ada sejumlah pengembangan.

"Kita akan mengundang dinas pendidikan untuk menginformasikan ke guru dan akan kita publikasikan secara luas dalam acara resmi," tuturnya.
 
Yang jelas kata dia, saat ini guru sudah dapat mulai mempersiapkan diri. Mulai dari mempersiapkan berkas administrasi.

Syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan:

  1. Persyaratan Seleksi Administrasi
  2. Persyaratan peserta
  3. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  4. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  5. Memiliki NUPTK.
  6. Telah diangkat menjadi guru
  7. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  8. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  9. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun
  10. Sehat jasmani dan rohani.
  11. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  12. Berkelakuan baik.

Persyaratan administrasi

Guru

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. SK tersebut dilegalisasi oleh:
  4. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  5. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
  6. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  7. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan;
  8. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
  4. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  5. Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;
  6. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
 
Baca juga:  Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ASN Dilakukan Juni 2024
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan