Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril menyatakan, bahwa guru honorer tetap dapat mendaftar seleksi meski di daerahnya tidak membuka formasi untuk guru PPPK. Caranya adalah dengan mendaftar diri untuk menjadi guru PPPK di daerah lain.
"Guru mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain, walaupun di daerahnya belum ada formasi yang dibuka, tapi semua guru honorer dapat melakukan seleksi," kata Iwan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, secara daring, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca juga: Kuota PPPK Hanya 3,1%, Kemenag: Betapa Sedihnya Guru Madrasah
Lebih lanjut, Iwan menegaskan hingga saat ini baru ada 523.120 formasi PPPK yang diajukan Pemda dan telah divalidasi. Menurutnya, pada Maret ini penetapan formasi final tengah disiapkan.
"Kita saat ini di Maret sudah melakukan persiapan dan bulan depan (April) kita sudah buka pendaftaran," ujar dia.
Kemudian, pada Agustus barulah seleksi pertama akan dimulai untuk guru honorer yang berada di sekolah negeri. Selanjutnya, tes kedua dan ketiga bagi guru yang gagal akan dilakukan pada Oktober dan Desember 2021 mendatang.
"Mudah-mudahan ini (time line) bisa kita jaga supaya dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada guru honorer," bebernya.
Pemerintah membuka rekrutmen guru honorer untuk satu juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021. Pemerintah Daerah diminta mengajukan kebutuhan guru di wilayahnya.
Guru honorer di daerah pun didorong untuk mendaftarkan diri mereka. Namun, apabila Pemda tak mengajukan kebutuhan dan membuka formasi, guru honorer tersebut tetap dapat mendaftar untuk seleksi guru PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News