Atas kondisi tersebut, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta agar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri terkati upah layak minimum guru honorer. SKB itu diharapkan juga ditandatangani juga bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Upah Layak Minimum berlaku nasional yang wajib dikeluarkan oleh Pemda, sehingga tidak ada lagi guru honorer bergaji di bawah Upah Minimum Provinsi dan Regional (UMP/UMR)," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, dalam keterangannya Jumat 18 Juni 2021.
Selain itu, SKB ini diharapkan juga dapat menghindarkan guru honorer yang digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tak masuk akal menurutnya jika gaji guru bergantung pada dana BOS.
Baca juga: Afirmasi Rekrutmen Guru PPPK, Ini Usulan P2G
Pun ketika menggunakan dana BOS maka gaji guru tersebut juga akan tertunda. Karena mengikuti jadwal pencairan dana BOS.
Menurut Satriwan, hal itu tidak manusiawi. Menggaji guru tidak dalam durasi satu bulan sekali dinilai tidak memanusiakan manusia seperti ajaran Ki Hadjar Dewantara.
"Otomatis cairnya upah mengikuti waktu cairnya Dana BOS, yakni triwulan sekali. Apakah skema pengupahan demikian dirasa manusiawi? Memanusiakan manusia?," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News