Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memamng memberikan afirmasi sebesar 75 poin bagi guru honorer yang telah mengabdi minimal tiga tahun. Total nilai yang harus dicapai guru honorer yakni 500 poin untuk bisa lolos menjadi PPPK. Kebijakan ini dinilai belum adil.
"Guru honorer masa pengabdian tiga tahun afirmasi 75 poin, guru honorer masa pengabdian empat sampai 9 tahun afirmasi 100 poin, dari total 500 poin," kata Satriwan dalam keterangannya, Jumat, 18 Juni 2021.
Baca: Lima Kekhawatiran Skema Guru PPPK Versi P2G
Menurut dia, pemberian poin ini harus pula disesuaikan dengan lama mengabdi sang guru. Misalnya, guru honorer masa pengabdian 10 sampai 14 tahun diberikan afirmasi 150 poin, masa pengabdian 15 sampai 19 tahun 200 poin. Sedangkan, guru honorer masa pengabdian 20 tahun ke atas afirmasi 250 poin.
Perbedaan pemberian poin tersebut menurutnya lebih adil. Sebab, tentu beda guru yang telah mengabdi puluhan tahun dengan yang mengabdi tiga tahun.
"PNS saja jika sudah mengabdi 10 tahun atau 20 tahun, mendapatkan perghargaan Satyalencana dari negara. Masa guru honorer yang mengabdi belasan tahun dan 20 tahun tidak," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News