"Bahwa sedang terjadi pengusiran guru-guru honorer di sekolah-sekolah negeri. Ini fenomena nasional yang harus dideklarasikan," kata Iman dalam RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan, Komisi X DPR, dikutip Sabtu 6 Juli 2024.
Upaya mengusir guru ini, kata Iman, dilakukan secara halus. Tidak dengan surat resmi. "Tapi melalui broadcast, verbal, non-verbal, jamnya dikurangi, dan lain sebagainya," terang dia.
Lebih lanjut, Iman menerangkan modus yang dilakukan. Di mana pengusiran guru honorer dari sekolah menggunakan relokasi dan retribusi.
"Seolah-olah ada yang dipindahkan padahal jamnya berkurang. Jadi kami ulangi lagi, kita harus mendeklarasikan hari ini, ini terjadi pengusiran besar-besaran, PHK besar-besaran secara massal, tetapi diklasterkan di tiap-tiap daerah dan tiap-tiap sekolah," kata dia.
Akibat dari hal itu, guru honorer kata dia mendapat tekanan secara verbal. Hal ini kian membuat gamang para guru honorer karena para guru tersebut memang tak memiliki jaminan secara regulasi.
"Karena itu kita butuh jaminan regulasi untuk guru honorer, bahwa jangan sampai dia di PHK begitu ya," ujarnya.
Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR mengundang sejumlah organisasi guru dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pada Kamis, 4 Juli 2024. Sejumlah organisasi guru yang diundang antara lain Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Forum Guru Prioritas Pertama KCD XII Kota Tasikmalaya dan Kabupaten
Tasikmlaya, Forum Guru Honorer Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI)
PPPK Guru 2021, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia
(AGPAII), Guru Honorer Negeri 10+ (GHN 10+) Lampung Utara
RDPU dengan organisasi guru tersebut mendengar penyampaian aspirasi mengenai hal berikut:
- Guru honorer terdampak penempatan Guru P3K
- Guru Honorer P1
- Guru lulus Passing Grade yang belum mendapatkan formasi.
Baca juga: P2G Ungkap 3 Masalah Utama Guru Honorer |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News