"Ini merupakan kebijakan diskriminatif yang mengabaikan banyak guru lain yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama," kata Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema dikutip dari siaran YouTubenya Pendidikan Karakter Utuh, Senin 25 September 2023.
Aturan tersebut, kata Doni, tertuang dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021. Di mana dalam Permendikbudristek itu penugasan guru sebagai kepala sekolah telah dikunci aturan jika syarat kepala sekolah ada guru penggerak.
"Aturan yang mengabaikan banyak guru lain yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh latihan dan pengembangan profesional sebagai guru utamanya untuk menjadi kepala sekolah," terang Mantan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ini.
Lebih lanjut, menurutnya kebijakan ini telah memecah belah guru di sekolah. Kini banyak guru yang bukan dari program guru penggerak mengucilkan diri.
"Di sekolah para guru mulai berpikir saya bukan penggerak, kalian penggerak, karena itu lebih baik kalian saja yang banyak bekerja," pungkasnya.
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id.
Baca juga: Pengamat Kritisi Kesenjangan Nasib antara Guru Penggerak dan non-Penggerak |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News