Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: Istimewa
Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: Istimewa

Ancaman Migrasi Besar-besaran Guru Swasta Jadi PPPK, P2G: Perlu Aturan Khusus

Citra Larasati • 17 Oktober 2021 21:11
Jakarta:  Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah membuat aturan khusus dalam rekrutmen Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang berasal dari sekolah swasta. Harus ada regulasi khusus yang nanti mengatur, apakah guru swasta yang lolos PPPK Tahap 2 dan 3 akan mengajar di sekolah swasta atau negeri.
 
"Keduanya mengandung konsekuensi. Sebab jika mengajar di sekolah swasta akan ada dampak, apa dampaknya? Guru PPPK akan mendapatkan penghasilan double dari negara sebagai ASN PPPK dan sekaligus dari Yayasan Swasta," terang Kepala Bidang Advokasi Guru, P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 17 Oktober 2021.
 
Menurut Iman, hal ini akan menimbulkan kecemburuan baru bagi guru swasta non-PPPK maupun guru PPPK sekolah negeri.  Selain itu, jika Guru PPPK dari sekolah swasta mengajar di sekolah negeri, keberadaan mereka justru sangat berpotensi menggeser keberadaan guru honorer lain yang tak lulus PPPK, namun sudah eksis mengajar di sekolah negeri.

Baca juga:  Darurat Kekurangan 1,3 Juta Guru ASN, P2G Usulkan 2 Solusi Ini Kepada Jokowi
 
"Ini pastinya menjadi bentuk ketidakadilan baru bagi guru honorer. Di sinilah letak urgensi dibuatnya regulasi khusus tersebut," ujarnya.

Upah Rendah

P2G memprediksi, seleksi PPPK Tahap 2 dan 3 nanti akan mendorong guru sekolah swasta menengah ke bawah untuk berbondong-bondong menjadi ASN PPPK. Sudah rahasia umum, fakta upah guru sekolah swasta menengah ke bawah atau swasta kecil, pinggiran, banyak yang di bawah upah layak minimum.
 
Jauh di bawah jika dibandingkan UMK-nya buruh. Seperti di Kabupaten Karawang, UMK Buruh sekitar 4,7 juta-4,8 juta/bulan, tetapi banyak guru honorer sekolah swasta diupah di bawah Rp1 juta/bulan. 
 
Fakta di daerah, para guru swasta diberikan upah 1 juta/bulan, 750 rb/bulan, bahkan di bawah 500 rb/bulan. Apalagi guru honorer sekolah/madrasah swasta, banyak yang upahnya tidak manusiawi.
 
Menurut Iman, kondisi ini sangat memprihatinkan dan akan memotivasi para guru mengikuti seleksi PPPK guru demi perbaikan nasib dan masa depan. 
 
"Nah, jika motivasi menjadi PPPK ini makin besar, P2G khawatir para guru swasta pinggiran akan migrasi besar-besaran menjadi PPPK. Kemendikbudristek dan Kemenag perlu melakukan pemetaan secara komprehensif untuk langkah antisipatif, dampak kekurangan guru di sekolah swasta," ujar guru honorer di Jakarta ini.
 
Baca juga:  P2G Minta Guru Lolos Passing Grade Tahap I Otomatis Lulus di Seleksi PPPK Tahap 2
 
P2G kembali meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden terkait Upah Layak Minimum Bagi Guru Bukan PNS yang berlaku secara nasional. Upah Layak Minimum Guru Bukan PNS ini mendesak dibuat, agar tidak ada lagi guru sekolah swasta/madrasah, termasuk guru honorer di daerah-daerah yang diberikan upah sangat tidak manusiawi baik oleh Pemda maupun Yayasan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan