Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, guru dengan status PPPK dapat dikontrak minimal satu tahun.
"Sebaiknya seorang guru PPPK dengan perjanjian kerja minimal lima tahun. Sebab lima tahun adalah waktu yang tepat untuk dapat menilai, mengevaluasi, dan membandingkan performa kerja guru secara utuh dan berkelanjutan," kata Satriwan dalam keterangannya, Jumat, 18 Juni 2021.
Menurutnya, jika guru hanya dikontrak satu tahun, maka sangat sulit bagi guru untuk berkembang. "Apa yang bisa diharapkan dari guru yang mengajar baru satu tahun, apalagi di tengah pandemi?" ungkapnya.
Baca: PGRI Beberkan Kendala Guru Honorer Saat Daftar PPPK
Satriwan juga menyinggung sikap asesor kontrak lanjutan yang bisa saja pilih-pilih. Artinya, menurut dia, potensi guru PPPK diputus kontraknya secara sepihak sangat mungkin terjadi. Kondisi ini bisa berakibat buruk terhadap masa depan karier guru.
"Bisa saja guru diberhentikan karena pilihan politik dalam Pilkada, tapi secara administratif tertulis kinerjanya buruk, lantas direkam oleh sistem administratif daerah," ujarnya.
Menurut Satriwan, pemutusan kontrak bisa berujung stigma negatif terhadap seorang guru dan berpotensi kesulitan ikut kembali dalam seleksi PPPK. Sudah barang tentu, bakal pula menutup kesempatan guru menjadi PNS di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News