Wapres menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dimungkinkan untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun pengaturan rincinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK. Walaupun, dengan jumlah yang sangat terbatas.
"Tahun 2021 pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan," terangnya.
Baca: Satu Juta Guru Honorer Bakal Diangkat PPPK, Seleksi Dimulai 2021
Namun, Ma'ruf menegaskan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK diperlukan persyaratan tertentu, mengingat guru adalah pilar pendidikan. Keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.
"Untuk itulah pemerintah mengadakan seleksi ini agar diperoleh guru yang memiliki kompetensi yang memadai melalui proses yang objektif, jujur, dan terbuka," ungkapnya.
Pemerintah bakal melakukan seleksi guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menunggu pengajuan formasi dari setiap daerah hingga 31 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News