NUPTK diterbitkan oleh Pusdatin Kemendikbudristek berdasarkan permohonan dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan. Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 303/M/2022, persyaratan penerbitan NUPTK antara lain:
- Melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan
- Bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN
- Memiliki Nomor Induk Kependidikan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan bagi WNI
- Memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) yang masih berlaku bagi WNA
- Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
- Melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai peraturan perundang-undangan
- Bagi PTK yang berstatus CPNS/PNS melampirkan:
- Penetapan/keputusan pengangkatan CPNS/PNS
- Pendidikan sesuai kewenangannya
Bagi PTK yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan melampirkan:
- Penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan
- Penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/badan penyelenggara satuan pendidikan
- Bagi PTK yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh orang perorangan/kelompok masyarakat/pemerintah desa melampirkan surat tugas dari kepala satuan pendidikan
Bagi PTK WNA melampirkan:
- Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan
- Penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan
- Penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/badan penyelenggara satuan pendidikan
| Baca juga: Hotman Paris: Tolong KPK ke Bandar Lampung, Guru Honorer Tidak Digaji, Uang Rp43 Miliar ke Mana? |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News