Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Gino Hadi
Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Gino Hadi

Berkas Persyaratan Pengajuan dan Penerbitan NUPTK 2022

Medcom • 27 September 2022 11:22
Jakarta: Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor Induk bagi Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS. NUPTK terdiri dari 16 angka yang unik dan tetap, dan diberikan pada GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai surat Direktur Jenderal GTK. 
 
NUPTK diterbitkan oleh Pusdatin Kemendikbudristek berdasarkan permohonan dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan. Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 303/M/2022, persyaratan penerbitan NUPTK antara lain:
  1. Melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan
  2. Bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN
  3. Memiliki Nomor Induk Kependidikan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan bagi WNI
  4. Memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) yang masih berlaku bagi WNA
  5. Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
  6. Melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai peraturan perundang-undangan
  7. Bagi PTK yang berstatus CPNS/PNS melampirkan:
  8. Penetapan/keputusan pengangkatan CPNS/PNS
  9. Pendidikan sesuai kewenangannya
Bagi PTK yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah melampirkan Surat Keterangan minimal dari Kepala Bidang yang menangani PTK pada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
 
Bagi PTK yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan melampirkan:
  1. Penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan
  2. Penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/badan penyelenggara satuan pendidikan
  3. Bagi PTK yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh orang perorangan/kelompok masyarakat/pemerintah desa melampirkan surat tugas dari kepala satuan pendidikan

Bagi PTK WNA melampirkan:

  1. Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan
  2. Penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan
  3. Penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/badan penyelenggara satuan pendidikan
Demikian syarat-syarat pengajuan penerbitan NUPTK bagi yang sudah terdaftar, baik yang berstatus CPNS/PNS/bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah maupun berstatus bukan PNS yang diangkat oleh badan penyelenggara satuan pendidikan. (Annisa Ambarwaty)
Baca juga:  Hotman Paris: Tolong KPK ke Bandar Lampung, Guru Honorer Tidak Digaji, Uang Rp43 Miliar ke Mana?


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA