Hal ini dibenarkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi. Mersepons hal ini, Unifah juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas 'kado' yang turun persis setelah kabar gembira lainnya, yakni dicabutnya klaster pendidikan dari pembahasan RUU Ciptaker (Cipta Kerja) pekan lalu.
"PGRI mengapresiasi pemerintah, karena hal yang amat prinsip terus PGRI perjuangkan, yang kami sampaikan langsung di hadapan Bapak Presiden akhirnya dikabulkan," kata Unifah, Selasa, 29 September 2020.
Unifah mengatakan, bahwa persoalan gaji dan tunjangan PPPK tersebut menjadi salah satu agenda perjuangan PGRI. Hal ini juga sempat disampaikan kepada Presiden dalam pertemuan di Istana Negara pekan lalu.
"Demi perjuangan disampaikan dengan cermat, obyektif, memegang teguh kesopansantunan dan etika, memahami kondisi dan sabar sambil terus berdoa. Namun akhirnya pertanyaan atas penantian panjang rekan-rekan akhirnya terjawab sudah dengan diterbitkannya PP No. 98 ini. Dalam pertemuan langsung dengan Bapak Presiden pekan lalu, hal tersebut diminta dengan sangat" ujar guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.
Baca juga: SK Guru Honorer Lolos P3K Diupayakan Turun 2021
Untuk itu, Unifah mengajak seluruh honorer, ASN, dan semua pemangku kepentingan pendidikan untuk bersatu padu mengabdi dengan benar, bekerja dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini.
Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril mengupayakan guru honorer yang sudah lolos dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2019, mendapatkan Surat Keputusan (SK) mereka di 2021. Tertundanya SK ini berdampak pada tidak turunnya gaji guru honorer dari pemerintah.
"Untuk guru yang sudah lulus P3K di 2019 itu, kita terus mendorong komunikasi kita dengan Kemenpan RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) supaya pada saat ini di Setneg (Sekretariat Negara), Perpres (Peraturan Presiden) untuk gaji dan tunjangan itu untuk diterbitkan," kata Iwan dalam FGD dengan Media secara virtual, Senin 7 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News