"Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
Iwan menyebut Kemendikbud dan Pemkab Bonce berkomitmen mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan musyawarah dan solusi untuk kedua pihak. Kemendikbud mendorong semua pihak termasuk kepala sekolah dan guru honorer bersangkutan untuk bermusyawarah terlebih dahulu.
"GTK Kemendikbud juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang juga proaktif dalam menyelesaikan kasus ini dengan semangat kekeluargaan," ujar Iwan.
Baca: Komisi X Minta Pemecatan Guru Honorer di Bone Dibatalkan
Sampai saat ini, kata dia, Disdik Bone bersama semua pihak terkait telah menjalin komunikasi dengan Kepala SDN 169 Sadar dan Hervina selaku guru yang dipecat. Komuikasi disebut akan dilanjutkan pada Senin, 15 Februari 2021 untuk melakukan musyawarah, klarifikasi, dan mencari solusi terbaik.
"Kemendikbud akan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk memastikan kejadian ini terselesaikan dengan keputusan yang baik untuk semua pihak," ungkapnya.
Seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Hervina, 34, dipecat dari tempatnya bekerja. Hervina dipecat lantaran mem-posting status di media sosial perihal gaji Rp700 ribu yang didapat selama mengajar empat bulan.
Baca: Guru Honorer Unggah Gaji di Medsos, PGRI: Seharusnya Tak Dipecat
Hervina menuturkan, postingan yang ditulis di media sosial sebagai bentuk rasa syukur atas kebaikan dari pimpinannya karena telah diberikan honor sebanyak Rp700 ribu setelah mengajar beberapa bulan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar.
"Saya posting sebagai bentuk syukur ku karena dikasih gaji. Saya cuman bilang terima kasih pak haji sudah dikasih dana BOS sebanyak Rp700 ribu selama empat bulan," kata Hervina, Jumat, 12 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News