Iman menyebut praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurutnya, pemberdayaan guru harus dilakukan demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dia menilai kebijakan cleansing guru honorer merupakan dampak dari upaya menata kebijakan ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Beleid itu berisi penyelenggaraan kebijakan ASN berdasarkan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, pendelegasian, netralitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keterbukaan.
"Kami sudah beraudiensi dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek, mereka memastikan guru honorer P3 tidak akan tergeser dengan kedatangan guru PPPK (P1) yang tertutang dalam Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022," beber Iman dalam keterangannya kepada Medcom.id, Selasa, 16 Juli 2024.
Pihaknya memberikan apresiasi atas komitmen Kemendikbudristek tersebut. Namun, kata Iman, kenyataannya terdapat 466 guru honorer di Jawa Barat yang tergeser dengan kedatangan guru P1.
Iman menyebut kondisi geser menggeser antara guru honorer (P3) dan guru PPPK (P1) cukup memanas. Sebab, mereka dipaksa memperebutkan formasi yang sama.
Seharusnya, guru P1 tetap dituntaskan. Di saat yang sama, guru honorer harus tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK.
“Nah, ini malah guru P1 didorong untuk menggeser guru honorer (P3). Padahal keduanya sama-sama memiliki hak. Mereka seperti diadu domba," tegas Iman.
P2G sudah menerima laporan dari 77 guru honorer yang akan mengalami cleansing di Jakarta sampai 15 Juli 2024. Iman menilai potensi cleansing guru honorer ini bakal mencapai ratusan orang.
“Ada yang menangis, ada yang kebingungan bagaimana memberitahu keluarga di rumah karena dalam waktu singkat kariernya sebagai guru kandas begitu saja," ujar Iman.
Iman menyebut sampai hari ini guru-guru honorer itu masih bertanya-tanya kebijakan dan alasan mereka diperlakukan seperti itu. Pemberhentian tanpa pemberitahuan dan persiapan.
"Selain itu, penggunaan diksi ‘cleansing’ sangat bermasalah dari segi kebijakan karena memposisikan guru seperti benda yang mengganggu kebersihan, padahal mereka manusia. Pihak Dinas Pendidikan DK Jakarta yang mengirimkan edaran cleansing guru honorer harus bisa menjelaskan apa maksud kebijakan cleansing ini,” tegas Iman.
Baca juga: P2G Ungkap 3 Masalah Utama Guru Honorer |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News