Ilustrasi guru. Istimewa
Ilustrasi guru. Istimewa

Kurikulum Merdeka

Diganti Jadi Pendidikan Pancasila, Kemendikbudristek Jamin Nasib Guru PPKn

Ilham Pratama Putra • 17 Februari 2022 14:50
Jakarta: Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) bakal dihapus dan digantikan dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjamin nasib guru yang mengajar PPKn.
 
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo atau Nino, menyebut mata pelajaran Pendidikan Pancasila bakal diajar guru PPKn. Dia yakin guru PPKn sudah memiliki kemampuan yang cukup untuk mengajar Pendidikan Pancasila.
 
"Memang perlu ada konten baru, framming baru, tapi saya yakin mereka menguasai, kalau guru PPKn tentu sudah menguasai Pancasila, UUD," kata Nino kepada Medcom.id, Selasa, 15 Februari 2022.

Guru Pendidikan Pancasila nantinya juga akan dimodali dengan buku baru. Dia meminta guru tak perlu khawatir.
 
"Guru yang tadinya ngajar PPKn itu sah untuk mengajar Pendidikan Pancasila. Kalau belum ada bukunya yang baru, pakai saja buku lama. Selalu ada transisi dalam perubahan," tutur dia.
 
Pihaknya juga tak mempermasalahkan studi yang ditempuh guru. Nino menuturkan guru-guru merupakan lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Sementara itu, guru yang mengajar PPKn saat ini ialah guru lulusan LPTK di prodi PPKn.
 
Nino menegaskan tidak perlu perubahan nama prodi di LPTK. Hal ini dapat diataasi dengan penyesuian Permendikbudristek terkait linearitas pendidikan guru PPKn.
 
Baca juga:  Kemendikbudristek Bakal Hapus Mata Pelajaran PPKn Mulai Juli 2022, Ini Penggantinya
 
"Kalaupun ada perubahan itu gradual, transisi saja, teman-teman LPTK perlu lihat standar yang baru, pergeseran orientasinya seperti apa dari PPKn ke Pendidikan Pancasila itu dan mungkin materi kuliahnya disesuaikan, tapi enggak perlu perubahan prodi segala," tegas dia.
 
Nino juga menyebut perubahan tak berpengaruh terhadap sertifikasi guru. Begitu pula perubahan nomenklatur ini tidak akan menghambat tunjangan bagi guru.
 
"Kalau untuk sertifikasi terkait nomenklatur kita diskusikan dengan Direktorat GTK, itu disesuaikan. Tunjangan dan sebagainya tidak masalah," tutur dia.
 
Baca: Mengurai Wajah Kurikulum Merdeka: Saatnya Kembali ke Jantung Pendidikan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan