Menurut Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia, Sumardiansyah Perdana Kusuma, mata pelajaran atau mata kuliah dasar yang berkaitan dengan pembentukan karakter bangsa seperti Agama, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan harus diperkuat dalam setiap payung hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, termasuk di antaranya penguatan tersebut harus tertuang di dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan semua produk turunannya. Sumardiansyah juga meminta adanya perubahan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat 1 dan 2 dan PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP Pasal 40 Ayat 2 dan 3.
"Agar mencantumkan secara jelas diksi Agama, Sejarah Indonesia, bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan dalam muatan kurikulum wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta perguruan tinggi," terangnya dalam siaran pers yang diterima Jumat, 23 April 2021.
Baca juga: Tak Hanya soal Mata Kuliah Pancasila, Muhammadiyah Minta Revisi Menyeluruh PP 57
Selain itu juga pemerintah diharapka nmenempatkan Agama, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib dalam struktur kurikulum. Baik di pendidikan dasar dan menengah, serta perguruan tinggi dengan jumlah jam yang proporsional.
Tidak hanya itu, AGSI juga mendorong agar terjadi peningkatan kompetensi guru dan dosen pada mata pelajaran atau mata kuliah wajib tersebut secara berkelanjutan. Kemudian melakukan penyempurnaan terhadap substansi materi pada mata pelajaran atau mata kuliah wajib yang lebih selaras terhadap cita-cita Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, serta bermakna bagi kehidupan kekinian peserta didik ataupun mahasiswa.
AGSI juga meminta dalam penyusunannya melibatkan akademisi, praktisi, dan organisasi profesi berdasarkan keahlian masing-masing. "Dengan membuka akses informasi dan ruang dialog publik yang seluas-luasnya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News