Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebut banyak hal yang telah terlewat dalam PP tersebut. Untuk Itu perlu dilakukan revisi PP 57 secara menyeluruh.
"Masih terdapat berbagai kekurangan fundamental dan memerlukan penyempurnaan secara menyeluruh bukan hanya terkait isu pendidikan Pancasila," kata Wakil Ketua PP Muhammadiyah, Kasiyarno dalam keterangannya, Jumat, 23 April 2021.
Dia menyatakan, kekurangan yang terjadi sangat mendasar, PP 57 itu juga tak memuat hal mengenai akreditasi. "Seperti akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan informal dan luar sekolah serta beberapa hal lainnya," sambung dia.
Perbaikan secara menyeluruh itu menjadi sangat penting. Menurut Kasiyarno, baiknya perbaikan mengacu pada UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Perlu dilakukan sinkronisasi yang detail dan komprehensif dengan mengacu kepada UU No 20 Tahun 2003 yang menjadi rujukan bersama," tutup dia.
Baca juga: PGRI Pertanyakan Hilangnya Peran Pengawas Sekolah di PP 57 Tahun 2021
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar keberadaan pengawas sekolah dan Penilik dikembalikan keberadaannya dalam rencana PP perubahan tentang Standar Nasional Pendidikan. Menurut Unifah, hal tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Khususnya bagian Pengawasan pada BAB XIX pasal 66, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 yang selanjutnya diganti dengan PP 57 tahun 2021 yang akan direvisi," tegas Unifah,
Menurut Unifah, keberadaan pengawas dan penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan manajerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas. "Bahkan fungsi perannya harus diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan provinsi,
kabupaten/kota dalam pembinaan peningkatan mutu pendidikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id