Selama belasan tahun mendidik anak TK, ia terkejut saat diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gaji selama dua tahun sebesar Rp75.016.700 kepada pemerintah setempat.
“Saya terkejut, saya bingung jadinya. Dia (pemerintah) bilang harus dikembalikan sebesar Rp75 juta. Dengan alasan saya sudah kelebihan mengajar selama dua tahun,” tutur Asniati dikutip dari Program Top News Metro TV, Kamis, 4 Juli 2024.
Asniati mulai menjadi seorang guru honorer TK pada 1991 dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Kemudian, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2008.
Namun, ia baru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada 2009. Kejadian tersebut berawal dari perbedaaan data usia pensiun di berbagai instansi pemerintah.
Menurut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, seharusnya Asniati pensiun di usianya yang menginjak 60 tahun. Sementara itu, ia dinyatakan pensiun di usia 58 tahun di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Asniati mempertanyakan alasan tidak ada pengeluaran surat yang menyatakan dirinya pensiun pada 2022 bila dia dinyatakan pensiun di usia 58 tahun. Ia lalu tetap mendidik muridnya hingga usia 60 tahun.
Tak kuasa mengembalikan uang, ia memohon ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah untuk keadilan baginya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono mengatakan kasus ini terjadi atas kelalaian dalam pengurusan surat keputusan pensiun terhadap Asniati.
“Beliau baru mengurus untuk pensiunnya, sementara jabatannya sebagai guru fungsional muda harus pensiun di umur 58 (tahun),” ujar Budhi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Firdaus menyatakan keprihatinannya terhadap masalah yang menimpa Asniati. Saat ini, pihaknya telah mencari solusi terbaik untuk menangani masalah tersebut.
“Kami bersama BKD dan BPKAD telah mencari solusi terbaik sesuai regulasi yang ada,” tegas Firdaus.
“Kita melakukan konsultasi ke BKN palembang mudah-mudahan ada solusi yang terbaik,” beber dia. (Theresia Vania Somawidjaja)
Baca juga: Sempat Putus Sekolah hingga Kerja Serabutan, Guru Penggerak Ubah Hidup Ridwan Jadi Kepsek |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News