Ilustrasi guru. MI/Adi Kristiadi
Ilustrasi guru. MI/Adi Kristiadi

P2G Ingatkan SE PAN-RB Soal Pengangkatan Guru dan Tenaga Honorer Bisa Jadi PHK Massal

Renatha Swasty • 06 Juni 2022 10:33
Jakarta: Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebut keluarnya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat guru dan tenaga honorer harap-harap cemas. Melalaui SE itu, guru dan tenaga honorer mesti diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) sampai tenggat waktu yang ditentukan November 2023. 
 
"Tentu akan menjadi kado terindah bagi semua guru dan tenaga honorer, apalagi tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Namun di sisi lain, SE tersebut membuat cemas karena Pemda dapat saja melakukan pemberhentian massal terhadap tenaga honorer," kata Satriwan dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022. 
 
Satriwan mengungkapkan hal itu menimpa 1.300 honorer di Kalimantan Tengah. Pemprov Kalteng merumahkan ribuan tenaga honorer. 

"Pemda dapat saja beralasan dengan adanya aturan yang melarang keberadaan honorer di instansi daerah, mereka akan memilih jalan pintas dengan jalan pemberhentian. Jika cara ini yang ditempuh Pemda, dipastikan angka pengangguran makin meningkat yang akan menambah persoalan sosial ekonomi bagi daerah," tutur Satriwan. 
 
Dia juga mempertanyakan nasib 1 juta guru honorer yang saat ini mengajar di sekolah negeri. Satriwan mempertanyakan kemampuan 514 pemerintah kota/kabupaten dan 34 pemerintah provinsi mengangkat mereka menjadi PPPK sampai 2023.
 
"Pemda sebenarnya juga galau, dilematis merepsons SE tersebut. Untuk seleksi guru PPPK selama ini saja Pemda tidak pernah membuka formasi sesuai kebutuhan riil dengan alasan tidak punya anggaran," tutur dia. 
 
Satriwan mengatakan melalui SE Menpan RB ini, Pemda diwajibkan mengangkat semua guru dan tenaga honorer di daerahnya menjadi ASN. Hal itu sebagai solusi konkret menghapuskan tenaga honorer daerah sampai November 2023 yang diberikan Kemenpan RB.
 
"Ya, syukur jika Pemda sami'na waato'na dengan SE tersebut. P2G mempredikasi aturan ini tak akan terlaksana mulus. Kami ragu, anggarannya darimana jika Pemda harus angkat semua guru dan tenaga honorer menjadi PPPK?" tanya Satriwan.
 
P2G mendesak Presiden Joko Widodo membuka kembali seleksi guru PNS mulai 2022 dan seterusnya. Dia menyebut perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan solusi jangka panjang melainkan jangka pendek, mengingat status kontrak dengan Pemda minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. 
 
Kabid Advokasi P2G Iman Z Haeri menegaskan sangat dibutuhkan keberpihakan sungguh-sungguh dari Presiden terhadap upaya untuk membangun kualitas pendidikan nasional. Hal itu agar tercipta SDM unggul. 
 
"Bagaimana pendidikan Indonesia akan berkualitas, mampu bersaing dengan negara lain, dan SDM unggul akan terbentuk, jika negara mengalami kekurangan guru? Adapun guru yang tersedia lebih banyak yang berstatus honorer dengan upah yang sangat tidak manusiawi," kata Iman.
 
Baca: Pemerintah Janji 193 Ribu Guru Lolos PPPK Masuk di Formasi 2022, P2G: Jangan Cuma Jadi Angin Segar
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan