"P2G mendesak agar Pansel dan Pemda betul-betul memprioritaskan 193.954 guru yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021 tapi tak ada formasi. P2G mengapresiasi skema pelamar prioritas 1, 2, dan 3 sebagaimana diatur Pasal 5, sepanjang Pemda betul-betul melaksanakannya dengan konsisten," ucap Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulis, Senin, 6, Juni 2022.
Dia menyayangkan skema pelamar prioritas 1, 2, dan 3 tidak memasukkan kategori guru swasta yang tak lolos passing grade PPPK 2021. Satriwan mengungkapkan berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah termasuk Jakarta, banyak guru swasta peserta PPPK 2021 sudah dipecat oleh yayasan, meskipun akhirnya mereka tidak lulus tes PPPK.
Satriwan mengatakan mestinya Permen PAN RB memasukkan kategori guru swasta menjadi pelamar prioritas 4. Sehingga, mereka masih berpeluang diterima PPPK 2022 tanpa tes kembali.
P2G juga mendesak agar skema prioritas 1, 2, dan 3 dalam seleksi Guru PPPK 2022 dilaksanakan berdasarkan data yang valid. Dia mengingatkan jangan sampai guru yang tidak ikut tes PPPK Tahap 1 dan 2 tahun 2021, tiba-tiba namanya muncul sebagai prioritas dalam seleksi 2022.
"Jelas merugikan peserta lain yang ikut tes sebelumnya," tegas dia.
Pihaknya juga khawatir Permenpan RB tidak ditindaklanjuti Pemda. Dia mengatakan koordinasi, harmonisasi, dan konsistensi kebijakan antara Pemda dan Pemerintah Pusat lintas kementerian lembaga menjadi penentu mutlak agar aturan dijalankan sehingga tak merugikan guru honorer.
"Yang menjadi persoalan seleksi guru PPPK selama ini adalah buruknya koordinasi antara pusat dan daerah termasuk ketidaksamaan pandangan antara Pemda dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penggajian dan tunjangan bagi guru PPPK," tutur Satriwan.
P2G khawatir Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 akan menjadi macan kertas dalam implementasi oleh Pemda di daerah. Ketua P2G Provinsi Jawa Barat, Sodikin, menuturkan berkaca dari seleksi guru PPPK 2021 di Provinsi Jawa Barat, guru PPPK yang diperhitungkan sebanyak 24.559, namun realisasinya hanya membuka 16.097 formasi.
Kemudian, Kabupaten Karawang yang dibutuhkan 7.167 formasi namun faktanya hanya membuka 495 formasi guru PPPK. Kabupaten Tasikmalaya dibutuhkan 6.158 guru, kenyataannya Pemkab hanya mampu membuka 958 saja.
"Kabupaten Purwakarta lebih menyedihkan lagi, yang dibutuhkan 3.130 guru PPPK namun formasi tersedia 49 orang saja. Kesimpulan sementara, Permenpan RB ini berpotensi menjadi angin surga saja bagi guru honorer. Fakta yang sudah-sudah, Pemda tidak membuka formasi PPPK sesuai kebutuhan riil, sebab mereka enggak punya uang menggaji guru PPPK," kata Sodikin.
Dia menyebut pemerintah pusat juga berkilah sudah mengalokasikan anggaran melalui skema DAU ke daerah. Sodikin mengatakan lantaran buruknya koordinasi antara Pemda dan Pemerintah Pusat, guru honorer menjadi korban.
Sodikin mengatakan formasi yang dibuka oleh Pemda selalu tidak sesuai dengan kebutuhan riil guru PPPK di daerah tersebut. Alasannya, APBD tidak mampu meng-cover seluruh guru honorer bila diangkat PPPK.
"Sementara itu, anggaran transfer dari pusat ke daerah melalui DAU juga tidak bertambah. Sehingga Pemda sering membuat keputusan yang tak sesuai dengan regulasi pusat," tutur dia.
Dia menyebut seleksi guru PPPK 2021 hanya mampu menampung 293.860 guru lulus dan dapat formasi. Sodikin tak heran janji Mendikbudristek Nadiem Makarim merekrut 1 juta guru PPPK pada 2021 gagal total.
"Hingga sekarang saja, ratusan ribu guru lolos seleksi PPPK 2021 belum diberikan SK oleh Pemda dengan alasan anggaran daerah belum ada. Alhasil nasib mereka masih terkatung-katung. Kami hanya berharap pusat dan pemda betul-betul memiliki persepsi yang sama, berikan jalan keluar bagi semua guru honorer. Jalankan Permenpan RB dengan konsekuen," kata guru honorer K-2 peserta PPPK itu.
P2G juga mendesak Pemda yang belum membuka formasi guru PPPK 2021 untuk membuka formasi 2022. Kebutuhan guru ASN mengajar di sekolah negeri sangat mendesak.
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan Indonesia kekurangan 1.312.759 guru ASN di sekolah negeri sampai 2024. Dia menyebut solusi jangka pendek atas darurat kekurangan guru nasional ialah membuka formasi guru PPPK oleh Pemda.
P2G juga mendesak pemerintah memberikan perhatian khusus untuk formasi guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. Hingga 2022, pemerintah membutuhkan 242.000 guru agama berstatus ASN di sekolah negeri.
Rinciannya, 125.000 guru Pendidikan Agama Islam, 57.000 guru Pendidikan Agama Kristen, 36.000 guru Pendidikan Agama Katolik, 13.000 guru Pendidikan Agama Hindu, 8.000 guru Pendidikan Agama Buddha, dan 1.000 guru Pendidikan Agama Khonghucu.
"Kebutuhan guru Pendidikan Agama di sekolah negeri tinggi sekali, tapi sangat disayangkan tahun 2022 pemerintah hanya membuka 27.303 formasi saja, jauh panggang dari api," kata Iman.
Dia berharap Pemda yang tidak membuka formasi guru agama tahun 2021 segera membuka formasi. Salah satunya, Provinsi DKI Jakarta.
"Bagaimana kualitas generasi bangsa yang beriman bertakwa sesuai Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 dan UU Sisdiknas disiapkan jika guru agama tidak ada," kata Iman.
Baca: Kemendikbudristek: 193 Ribu Guru Honorer Lolos PPPK Masuk di Formasi 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News