Dalam surat edaran disebutkan, bagi guru non PNS penerima TPG dan TKG yang SKTP dan SKTK-nya diterbitkan sebelum perubahan status menjadi guru PPPK, pembayaran masih dilakukan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Sumber pembayaran berasal dari APBN dengan besaran sesuai aturan yang berlaku selama ini.
TPG dan TKG bagi guru non PNS otomatis dihentikan bila guru yang bersangkutan sudah mengubah status sebagai guru PPPK. Guru yang bersangkutan akan beralih status sebagai guru PPPK dan berhak menerima TPG atau TKG guru PPPK.
Pembayaran TPG dan TKG akan dilakukan pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang besarannya sesuai aturan selama ini. Surat Edaran Dirjen GTK juga menyebut guru non PNS yang lolos seleksi PPPK dan ingin melakukan perubahan status menjadi guru PPPK, harus secepatnya memproses Nomor Induk PPPK.
Serta melakukan pemutakhiran data kepegawaian melalui laman info GTK. Upaya tersebut juga harus didukung Dinas Pendidikan dengan melakukan pemutakhiran data kepegawaian melalui aplikasi manajemen Dapodik.
Lampiran surat edaran juga menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan guru non PNS yang lolos seleksi PPPK untuk pemutakhiran data kepegawaian menjadi guru PPPK di laman info GTK. Selain itu, juga diberikan panduan bagi Dinas Pendidikan dalam pembayaran TPG dan TKG guru PPPK melalui aplikasi SIM pembayaran atau SIM-BAR.
Baca juga: Kemendikbudristek Dorong Pemda Tambah Kuota Formasi Guru PPPK |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News