Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi
Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi

Kemendikbudristek Dorong Pemda Tambah Kuota Formasi Guru PPPK

Antara • 15 Juli 2022 09:40
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong pemerintah daerah menambah kuota formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu lantaran 193.954 peserta guru lulus passing grade belum mendapat formasi. 
 
“Kami berharap panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dikutip dari Antara, Jumat, 15 Juli 2022. 
 
Nunuk mengatakan kebutuhan formasi tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022. Pemerintah pusat berharap pada pemda untuk sesegera mungkin mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022.
 
"Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” kata dia.

Sementara itu, bagi 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021 akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi PPPK 2022. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
 
Nunuk menjelaskan perubahan mekanisme dalam penerimaan guru PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan evaluasi tahun lalu. Sehingga, ada perubahan mekanisme seperti peserta prioritas seleksi guru PPPK. Prioritas pertama yaitu guru yang telah lulus ambang batas pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi.
 
“Kami mengharapkan Bapak dan Ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama. Jadi, kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK,” kata Nunuk. 
 
Asisten Deputi Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja menuturkan regulasi Permenpan RB 20/2022 memprioritaskan 193.954 peserta yang lulus ambang batas mendapatkan formasi PPPK 2022. Sebab, mereka telah terbukti memiliki kompetensi sebagai guru.
 
“Memang ada perbedaan dari Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, sehingga ini suatu terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus namun formasi belum ada. Secara kompetensi terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik,” kata dia.
 
Subagja juga mengajak seluruh pemerintah daerah mengusulkan kuota formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Saat ini, pemerintah memfokuskan PPPK pada bidang pendidikan. 
Apabila guru honorer tidak diangkat menjadi PPPK maka akan mengganggu pelayanan dasar pada bidang pendidikan. Sedangkan, dampaknya pada kualitas pendidikan nasional.
 
“Kami mohon bantuan seluruh pemerintah daerah, jangan sampai terjadi pada teman-teman kita yang sudah mengabdi. Kami sudah menyiapkan dari sisi kebijakan tapi pemerintah daerah minim terhadap formasi yang diusulkan. Jadi, tidak perlu khawatir karena ini permintaan pemerintah pusat,” kata dia.
 
Baca juga: Ribuan Guru Lolos Passing Grade PPPK di Jabar Hingga Palembang Belum Dapat Formasi

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan