Ketua Umum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 ke atas (GTKHNK35+) Nasrullah Muchtar menyatakan aturan kontrak itu melanggar undang-undang. Salah satunya, undang-undang ketenagakerjaan hasil omnibus law.
"Walaupun pemerintah mengatakan bisa memperpanjang kontrak, itu tidak bisa. Itu melanggar UU, karena ada UU tenaga kerja yang kontrak, kontrak ini enggak boleh," kata Nasrullah webinar Guru Honorer Nasibmu Kini, Jum'at 12 Maret 2021.
Ia menyebut pemerintah harus menyiapkan status permanen kepada guru honorer saat telah meraih PPPK. Dia meminta Kemendikbud untuk mengeluarkan pernyataan agar menjamin keberadaan dan nasib guru honorer sebagai tenaga pendidik.
"Kemendikbud juga tetap harus ikut kepada UU Omnibus law, UU buruh," sambungnya.
Baca: Ini Kebijakan Afirmasi Seleksi Guru PPPK 2021
Kemudian, dia juga menyangkan tindakan pemerintah yang hanya memberikan afirmasi poin sebesar 15 persen atau sebesar 75 poin kepada guru honorer agar lolos seleksi PPPK. Tambahan 75 poin dari total 500 poin yang harus dicapai, disebut sangat kurang.
"Afirmasi 15 persen ini tidak adil. Harusnya kan 100 persen, guru honorer harus bisa lulus semua," ungkapnya.
Pemerintah menargetkan bisa menyediakan satu juta formasi guru PPPK tahun ini. Hingga saat ini, total usulan formasi dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru, sebesar 513.390 formasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id