Salah satu kebijakan afirmasi itu, kata Nadiem, peserta yang berusia di atas 40 tahun dan berstatus aktif selama tiga tahun terakhir, mendapat nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin. Angka ini setara 15 persen dari nilai maksimum sebesar 500 poin.
"Esensialnya, dia mendapatkan 15 persen bonus nilai," ucap Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca: Nadiem: 58 Daerah Tak Ajukan Formasi Guru PPPK
Kemudian, peserta seleksi guru PPPK penyandang disabilitas mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin. Jumlah ini setara 10 persen dari total nilai maksimum sebesar 500 poin.
Lalu, peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru akan mendaparkan nilai penuh pada tes kompetensi teknis. Namun, mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
"Kita memberikan afirmasi ini karena menilai pengalaman itu harus dihargai dan tidak mungkin bisa diketahui melalui tes," ujarnya.
Seleksi guru PPPK massal akan digelar tahun ini. Kemendikbud menyediakan kapasitas perekrutan hingga satu juta guru PPPK pada 2021. Pemda pun sudah diminta untuk mengajukan formasi guru PPPK.
Hingga saat ini, total usulan formasi dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru sebesar 513.390 formasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id