Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, pelamar dapat memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi. Berikut ini ketentuan memilih formasi:
- Apabila formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier
- Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain
- Apabila formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya
Baca: Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi PPPK Guru Tahap I Sudah Dirilis, Cek di Sini
"Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati NAB tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN," ujar Nunuk, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Kemudian, jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh di ujian 1, dan sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan. Tetapi, tetap harus daftar lagi sebagai bukti peserta ujian kedua. Lalu, akan mendapat lokasi dan jadwal ujian.
"Bagi yang belum lulus (seleksi tahap 1) jangan berkecil hati. Yang lulus sebanyak 173 ribu itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia. Kami terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News