Pemerintah telah meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan non-PNS pada November 2020 lalu. Bantuan ini merupakan salah satu kebijakan khusus Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di masa pandemi covid-19 untuk membantu meringankan beban para pendidik dan tenaga kependidikan.
Pada tahun 2020 anggaran telah disiapkan untuk 2,034 juta guru dan tenaga kependidikan non-PNS. Namun hanya 1,8 juta PTK non-PNS yang telah melakukan aktivasi. Dari jumlah tersebut, baru 1,2 juta PTK non-PNS yang telah melakukan pencairan.
Belum optimalnya pencairan ini salah satunya karena adanya kendala teknis seperti kesulitan komunikasi yang disebabkan oleh pandemi covid-19. Namun Kahar optimistis, dalam sisa kurun waktu dua pekan ke depan optimalisasi dapat tercapai.
"Sudah ada 1,8 juta kemudian yang sudah cair 1,2 juta. Masih ada sekitar 580 ribuan yang belum aktivasi. Ini yang perlu kami dorong. Kami tidak pesimis, insya Allah dalam kurun waktu dua minggu dengan berbagai cara kita optimalkan untuk segera melakukan aktivasi. Sehingga uangnya enggak kembali ke kas negara," sebut Kahar.
BSU 2021
Kahar mengakui, pemerintah belum menganggarkan BSU PTK non-PNS 2021. Namun kata Kahar, pemerintah tidak menutup kemungkinan jika kondisi keuangan negara memungkinkan maka BSU PTK non-PNS tersebut dapat kembali dianggarkan tahun ini.
"Sampai sekarang belum dianggarkan, tapi kami tidak menutup kemungkinan sekiranya kondisi keuangan memungkinkan, saya rasa ini suatu hal yang mungkin saja bisa terulang kembali," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Abdul Kahar dalam konferensi pers daring, Jumat, 18 Juni 2021.
Baca juga: P2G: Perlu Ada SKB 4 Menteri Upah Layak Minimum Guru Honorer
Ia menegaskan, bahwa penerima BSU PTK bukanlah seorang PNS dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Calon penerima bisa melihat rincian pendaftaran melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTK mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada. Kemudian surat keputusan penerima BSU serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari lawan website info GTK dan PDDikti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News