Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, pemecatan guru tersebut menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan hukum maupun perlindungan profesi.
"Dalam Pasal 2 Ayat 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, disebutkan bahwa guru harus dilindungi dari ancaman, perlakukan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil," terang Iman kepada Medcom.id, Senin, 15 Februari 2021.
Baca: Bengkayang Kekurangan Sekitar 3.000 Guru
Iman menerangkan, Pasal 2 Ayat 4 menyebutkan perlindungan profesi guru meliputi atas imbalan yang tidak wajar dan pembatasan dalam penyampaian pendapat. Iman menilai, seharusnya sekolah maupun pemerintah berkewajiban melindungi guru, baik itu ASN maupun honorer.
Hal ini termuat dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 1, yang menyebutkan perlindungan terhadap guru merupakan kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satuan pendidikan (Sekolah).
"Artinya sudah menjadi kewajiban sekolah dan Pemerintah untuk menyediakan gaji yang layak untuk guru," ungkapnya.
Baca: Guru Honorer Unggah Gaji di Medsos, PGRI: Seharusnya Tak Dipecat
Seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Vina, 34, dipecat dari tempatnya bekerja. Vina dipecat lantaran mem-posting status di media sosial perihal gaji Rp700 ribu yang didapat selama mengajar empat bulan.
Vina menuturkan, postingan yang ditulis di media sosial sebagai bentuk rasa syukur atas kebaikan dari pimpinannya karena telah diberikan honor sebanyak Rp700 ribu setelah mengajar beberapa bulan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar.
"Saya posting sebagai bentuk syukur ku karena dikasih gaji. Saya cuman bilang terima kasih pak haji sudah dikasih dana BOS sebanyak Rp700 ribu selama empat bulan," katanya, Jumat, 12 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News