Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani. Foto: Dok. Kemenag
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani. Foto: Dok. Kemenag

Kemenag Minta Satker Segera Cairkan Tunjangan Kinerja Terutang

Citra Larasati • 25 Juni 2021 10:33
Jakarta:  Usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait tambahan anggaran untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) guru dan dosen pada rentang 2015-2018, sudah disetujui Kementerian Keuangan.  Anggaran dengan total Rp2 triliun lebih itu saat ini sudah berada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Satuan kerja (satkter).
 
Anggaran tersebut sudah bisa dicairkan melalui KPPN setempat masing-masing. "Satker harus segera cairkan atau merealisasikan seluruh anggaran tukin terutang yang sudah tersedia (100 persen) dengan cermat, akurat, cepat, dan jangan dipotong," tegas Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di sela mendampingi Menag Yaqut Cholil Qoumas sowan ke sejumlah kyai di Jawa Tengah, Pekalongan, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
 
Menurut Dhani, anggaran ini sudah lama ditunggu guru dan dosen, dan diharapkan bisa membantu mereka di tengah pandemi covid-19.  Terpisah, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kemenag, M Zain mengingatkan setiap satuan kerja madrasah untuk melakukan komunikasi dan koordinasi efektif dengan bagian perencanaan Kanwil Kemenag Provinsi masing-masing.

Koordinasi diperlukan untuk memastikan anggaran terserap maksimal.  "Lakukan upaya dini untuk memaksimalkan keterserapan dan menghindari adanya sisa realisasi anggaran, sehingga harus dikembalikan ke kas negara," pesannya.
 
Satuan kerja madrasah, lanjut M Zain, juga harus segera menyiapkan dokumen pencairan berdasarkan data penerima pembayaran selisih tukin yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dokumen yang disiapkan harus valid, akurat, benar, dan bisa dipertanggungjawabkan secara rinci.
 
Baca juga:  Selisih Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen Rp2 Triliun Siap Dibayarkan
 
Rincian itu mencakup nama, alamat, Nomor Induk Pegawai (NIP), serta nominal anggaran yang dibayarkan, bulan, dan tahun. Rincian dokumen ini menjadi syarat pembayaran tunggakan tunjangan kinerja dimaksud.
 
"Kami mengapresiasi kerja keras, kerja cepat, kerja tuntas, dan kerja ikhlas semua pihak yang terlibat dalam proses panjang tanpa kenal waktu dalam memperjuangkan keberhasilan pergesaran anggaran yang sangat besar dari BA BUN ke BA Kementerian Agama, semoga semua menjadi amal jariyah kita semua," tuturnya.
 
Dhani juga berharap kerja ini dituntaskan dengan menjalin sinergitas semua pihak untuk mengawal pencairan tukin terutang ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan