Dirjen Pendidikan Agama Islam M. Ali Ramdhani. Foto: Dok. Kemenag
Dirjen Pendidikan Agama Islam M. Ali Ramdhani. Foto: Dok. Kemenag

Juknis Terbit, Dana BOP/BOS Madrasah untuk Gaji Honorer Dibatasi Maksimal 50%

Citra Larasati • 24 November 2021 09:28
Jakarta:  Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 tertanggal 1 November 2021.
 
Dalam juknis ini, Kemenag mengatur alokasi untuk belanja pegawai maksimal 50persen dari total dana BOS dan BOP yang diterima dalam satu tahun. Belanja pegawai itu meliputi honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan.
 
“Batas maksimum penggunaan dana BOS dan BOP untuk honor guru/tenaga kependidiakan bukan PNS dan honor-honor kegiatan, baik pada madrasah negeri maupun swasta, sebesar 50 persen dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 24 November 2021.

“Jika berdasarkan Analisa kebutuhan, belanja pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus sampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari Kankemenag Kabupaten/Kota,” sambungnya.
 
Hal baru lainnya dalam juknis BOP dan BOS 2022 adalah ketentuan penggunaan dana. Menurut Ramdhani, madrasah dalam menggunakan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya dalam rangka percepatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
 
“Prioritas penggunaan dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiataan kegiatan operasional RA dan Madrasah,” jelas Dhani.
 
Baca juga:  Nadiem Anjurkan Dana BOS Dipakai Dukung Persiapan PTM
 
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menambahkan, satuan Biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2021. Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun.
 
“Sebagaimana tahun lalu, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam,” jelasnya.
 
M Isom mengingatkan, bahwa ada sejumlah larangan dalam penggunaan dana BOP RA dan BOS madrasah. Larangan itu antara lain, dana BOP dan BOS disimpan dengan maksud dibungakan, ditransfer dari dan ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi, dipinjamkan ke pihak lain, dan membiayai kegiatan yang bukan prioritas RA dan Madrasah seperti studi banding, karya wisata, dan lainnya.
 
Dokumen Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2022 ini dapat diakses melalui Portal Kementerian Agama: https://kemenag.go.id/archive/juknis-pengelolaan-bop-dan-bos-pada-madrasah-tahun-anggaran-2022
 
“Kami telah siapkan layanan konsultasi dan dukungan terkait pengelolaan dana BOP-RA dan BOS Madrasah 2022. Ada tiga saluran, Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://mrc.kemenag.go.id., atau email di alamat helpdesk.madrasah@kemenag.go.id, atau Whatsapp Official: 081147402020,” tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan