Ketentuan ini mengatur persyaratan calon PPPK guru yang bisa mengikuti sesi susulan seleksi kompetensi. Pertama, mereka yang bisa mengikuti ujian susulan peserta yang hadir ke lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif atau negatif.
"Dapat mengikuti sesi susulan pada tanggal 18 September 2021," bunyi pengumuman yang diunggah akun Instagram resmi milik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek dengan nama @ditjen.gtk.kemdikbud, Rabu, 15 September 2021.
Informasi dan pengumuman jadwal serta lokasi TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/, satu hari sebelum pelaksanaan. Tepatnya, 17 September 2021.
Baca: Soal Seleksi PPPK Guru Jauh Beda dengan Kisi-kisi Kemendikbudristek
Kemudian, peserta yang hadir namun terlambat juga bisa mengikuti sesi susulan. Kebijakan ini juga diberikan terhadap peserta yang tidak hadir ke lokasi tes karena alasan kesehatan seperti sakit, hasil tes positif covid-19, melahirkan. Atau, karena alasan khusus seperti kondisi geograifs, transportasi, bencana alam, dan sebagainya.
Kelompok ini dapat mengikuti ujian sesi susulan pada 18 September 2021. Atau, dipindahkan ke seleksi kompetensi tahap 2 pada 26-30 Oktober 2021.
Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan. Pertama, peserta wajib menyampaikan laporan kepada penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti. Kedua, pengawas utama atau penanggung jawab lokasi memberikan rekomendasi menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau dipindahkan ke seleksi kompetensi tahap 2.
Informasi selengkapnya mengenai ketentuan ujian sesi susulan dapat dilihat di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News