Ilustrasi. Foto: Antara/Rahmadi
Ilustrasi. Foto: Antara/Rahmadi

Pakar Usul Status Guru Honorer Dihapus, Diganti PPPK

Ilham Pratama Putra • 18 Maret 2021 13:11
Jakarta: Pakar Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Solehudin mengusulkan agar status guru honorer dapat dihapuskan. Semua guru honorer sebaiknya mendapat status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
"Langkah awal adalah menjadikan seluruh guru baru ini berstatus sebagai calon PPPK dengan ketentuan jelas mengenai gaji dan periode waktu pengabdiannya," kata Solehudin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi X DPR RI, secara daring, Kamis 18 Maret 2021.
 
Kemudian, menurut dia, dari sana kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil mulai dibuka. Caranya, dengan melalui tes.

"Lalu, PPPK ke PNS perlu ada tes khusus yang betul-betul nanti bisa memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang disyaratkan pemerintah, guru-guru itu yang bisa menjabat sebagai guru PNS," kata dia.
 
Baca: Jadi Target Vaksinasi, Masih Ada Guru Tak Tahu Akan Divaksin
 
Penghilangan status guru honerer ini guna peningkatan kesejahteraan guru. Yang nantinya akan selaras dengan meningkatkan mutu pendidikan.
 
"Saat ini memang belum ada mekanisme kepada guru-guru yang sudah bekerja, termasuk guru honorer yang dapat mendorong mereka untuk terus belajar," jelas dia.
 
Lebih lanjut dia tidak ingin pengangkatan guru honorer berjalan tanpa sistem yang jelas. Sejauh ini, Solehudin kerap melihat seorang guru honorer diangkat bukan berdasarkan kinerjanya.
 
"Akan tetapi berdasarkan kedekatan atau kekosongan guru. Direkrut tidak berdasarkan mutu dan kinerja, tapi pada keikhlasan, kemauan, kekerabatan dan kenalan. Mereka diangkat hanya terjadi karena kekosongan dan kekurangan guru," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan