"Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” kata Nadiem, Kamis, 11 Februari 2021.
Nadiem mengingatkan, sebab pemerintah daerah sendiri yang paling tahu akan kebutuhan formasi gurunya. Terkait penerimaan, lanjut Mendikbud, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK.
"Kita buka sampai satu juta (formasi guru PPPK). Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100.000 guru, ya 100.000 saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita," tandas Nadiem.
Baca juga: Nadiem Sosialisasikan 'Satu Juta Guru Honorer jadi PPPK' di Sorong
?Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. "Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegas jebolan Harvard University ini.
Untuk menjaga kualitas guru, Nadiem menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. "Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," kata Mendikbud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News