“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Mendikbud saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, dalam siaran persnya, Kamis, 11 Februari 2021.
Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. "Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegas jebolan Harvard University ini.
Baca juga: Komisi X Bentuk Panja Pengangkatan Guru Menjadi ASN
Untuk menjaga kualitas guru, Nadiem menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. "Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," kata Mendikbud.
Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Mendikbud meminta untuk tidak berkecil hati. Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK hingga tiga kali.
Bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran, sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. "Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali," terang Nadiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News