Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Soal Mosi Tidak Percaya, PB PGRI: 18 Pengurus Provinsi Langgar AD/ART Organisasi

Citra Larasati • 16 Juni 2023 19:17
Jakarta:  Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta pihak-pihak yang mengaku perwakilan dari pengurus Kabupaten/Kota dan Provinsi segera melakukan klarifikasi di daerahnya masing-masing.  Hal ini terkait pernyataan Mosi Tidak Dipercaya yang dikeluarkan sekelompok oknum yang mengatasnamakan pengurus provinsi.
 
Ketua Departemen Kominfo PB PGRI, Wijaya mengatakan, menyangkut mosi tidak percaya yang disampaikan oleh sejumlah orang yang menamakan diri pengurus PGRI Provinsi tersebut perlu ditegaskan, bahwa mereka tidak mewakili suara atau sikap organisasi PGRI di daerah.
 
Menurut Wijaya, sesuai AD/ART, untuk pengambilan keputusan/sikap organisasi di tingkat provinsi harus melalui forum organisasi melibatkan pengurus Kabupaten/Kota masing-masing, karena itu pernyataan mereka telah melanggar AD/ART organisasi.  "PGRI bukan organisasi politik tetapi organisasi profesi yang menjunjung tinggi etika dan musyawarah, sehingga tidak mengenal istilah mosi tidak percaya," tegas Wijaya saat menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PB PGRI, di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.

Setiap persoalan dibahas dalam musyawarah dalam forum-forum resmi organisasi seperti Konferensi Kerja Nasional yang kemudian menjadi kesepakatan bersama. "Karena itu, pengambilan sikap pribadi atas nama organisasi telah melanggar AD/ART PGRI," tulis Wijaya.
 
Beberapa Pengurus PGRI Provinsi mengaku telah menyatakan dicatut namanya sebagai penandatangan mosi tidak percaya. Padahal mereka tidak tahu menahu sama sekali seperti yang dialami pengurus PGRI Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Maluku Utara, Kota BauBau, Papua Barat Daya, dan PGRI Papua Selatan.
 
Salah satu pengurus Provinsi yang dicatut namanya, Haruna Alrasyid dari Sulbar, dan Nanang dari Kaltara langsung menyampaikan bantahannya dalam forum Rakornas ini.  "Karena itu, sebagai tindak lanjutnya, pengurus PGRI di masing-masing daerah akan meminta pertanggung jawaban mereka, dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini," tandas Wijaya.
 
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada Kamis, 15 Juni 2023.  Rakornas ini sebagai tindak lanjut dari Rapimnas virtual dan Konkernas IV di Samarinda.
 
Rakornas merupakan forum organisasi yang diikuti oleh pengurus provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Rakornas berlangsung secara hybrid (luring dan daring) diikuti oleh jajaran pengurus besar, dan 300 pengurus dari 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Baca juga:  Rakornas PB PGRI 2023, Sentil Soal Mosi Tidak Percaya 18 Pengurus Provinsi

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan