Mulanya, kata dia, Kemendikbudristek dijadwalkan mengumumkan hasil seleksi PPPK guru tahap 1 pada 24 September 2021. Namun, dari hasil yang diperoleh, jumlah guru yang bisa menembus passing grade atau nilai ambang batas (NAB) yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) ternyata sedikit.
"Meskipun tentu itu guru-guru sesuai harapan kita. Lalu, terjadi dinamika masukan berbagai pihak, permohonan Komisi X, asosiasi guru yang memohon kepada Kemendikburistek untuk memperjuangkan agar kelulusan meningkat," kata Nunuk dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis 14 Oktober 2021.
Nunuk mengatakan, atas rekomendasi Komisi X tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim pun mengusulkan untuk adanya penambahan afirmasi agar jumlah guru honorer yang lolos ujian seleksi tahap 1 bisa bertambah. Alhasil, jumlah guru yang lolos seleksi tahap 1 sebanyak 173.329 orang, dari semula hanya 97 ribu.
Baca: Guru Boleh Memilih Formasi di Luar Sekolah Induk pada Seleksi PPPK Tahap II
Menurut dia, penetapan afirmasi tambahan itu tidak mengubah Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Ada beberapa usulan yang tidak bisa diakomodasi Kemendikbudristek karena terbentur regulasi.
"Tuntutan berbagai asosiasi terkait afirmasi masa kerja, itu dikelompokkan lima tahun, lima sampai 10 tahun, 10 sampai 15 tahun, dan seterusnya, itu tidak bisa kita akomodir karena harus mengubah Permenpan RB," tambahnya.
Setelah itu, kata dia, terbitlah Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas (NAB) Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
NAB kategori I adalah nilai yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1127 tahun 2021. Yakni, kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130 poin, serta wawancara sebesar 24 poin.
Kemudian, untuk nilai ambang batas kategori II, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa.
"Nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 (poin) serta wawancara sebesar 20 poin," terang dia.
Baca: Simak, Tips dari Para Guru yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 1
Sementara, untuk kategori 2, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 poin, sebelumnya sebesar 320 poin.
Lalu, lanjut Nunuk, ada penyesuaian nilai ambang batas agar semua guru honorer mendapatkan manfaat dari usulan Mendikbudristek, maka penyesuaian ketiga penambahan sebesar 50 poin.
"Itu prosesnya memang butuh waktu yang cukup lama, dua minggu dari yang seharusnya direncanakan, itu karena memang untuk bisa menetapkan hal ini menjadi sebuah keputusan terkait penyesuaian NAB itu tertuang dari usulan Kemendikbudristek itu diakomodir Panselnas dan tidak serta merta, karena melalui rapat," pungkas Nunuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News