Namun pada seleksi tahap II nanti, aturan itu dihapuskan. Tak ada lagi penguncian formasi. "Seleksi kedua ini boleh memilih sekolah lain yang bukan sekolahnya sendiri. Semua formasi sudah terbuka untuk dipilih oleh seluruh peserta," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis 14 Oktober 2021
Artinya, di seleksi tahap kedua nanti, kompetisi akan lebih luas. Sebab, baik itu guru swasta, guru non induk, lulusan PPH, individu yang punya sertifikat guru dan belum mengajar pun akan masuk dalam seleksi yang sama.
Hanya ada satu syarat yang berlaku pada seleksi tahap II PPPK nanti. Guru hanya diperkenankan memilih sekolah yang ada pada wilayahnya.
Baca juga: Soal Seleksi PPPK Guru Jauh Beda dengan Kisi-kisi, Ini Jawaban Kemendikbudristek
Nunuk memberi contoh pada guru yang akan masuk formasi jenjang SD dan SMP. Guru tersebut hanya dapat memilih sekolah yang ada di dalam satu kabupatennya.
"Mereka guru SD, SMP boleh memilih lintassekolah di kabupaten ciamis misalnya, bukan sekolah induknya saja. Yang SMA, SMK lebih luas itu kewilayahannya provinsi Jawa Barat, itu boleh antarkabupaten dalam satu kewenangan provinsi. Sudah tidak dikunci lagi," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News