Jakarta: Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan sekolah untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas meskipun guru dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi covid-19. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut guru hanya bisa pasrah atas keinginan tersebut.
"Seperti biasa. Kita tidak mungkin menyangkal, melawan keputusan," kata Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi kepada Medcom.id, Kamis, 3 Juni 2021.
Meskipun, kata Unifah, guru di sekolah bisa menjadi pihak yang dirugikan atas keinginan Kemendikbudristek tersebut. Pasalnya, kuat dugaan, ketika terjadi kasus akibat PTM terbatas yang menjadi sasaran kesalahan adalah guru.
"Kalau ada apa-apa guru pula yang disalahkan. Padahal, awalnya harus divaksin dulu guru dan tenaga kependidikan. Gimana coba, sulit kan menjalankan yang aman. Ini enggak konsisten dari awal," tegas dia.
Baca juga: Kemendikbudristek: Sekolah Boleh PTM Terbatas Meski Guru Belum Divaksin
Di saat guru hanya mampu menjalankan tugas, Unifah hanya meminta kepada guru yang menjalankan PTM terbatas melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Yakni tetap menggunakan protokol kesehatan.
"Laksanakan tugas sebaik-baiknya, menggunakan prokes. Kalau ada apa-apa segera koordinasi dengan pihak satgas, orang tua, komite, ya dibicarakan bahwa ini semua adalah keputusan bersama, kalau guru cuma bagian yang melaksanakan," sambung Unifah.
Yang terpenting kata dia, guru paham apa yang harus dilakukan ketika terjadi kasus covid-19 di sekolah. Guru bisa melakukan mitigasi awal.
"Kalau sudah ada ini (kasus covid-19) segera lapor dan tutup (sekolah). Dilakukan tracing, dilakukan tes," ujarnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan