Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Medcom.id/Muhammad Syahrul Ramadhan.
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Medcom.id/Muhammad Syahrul Ramadhan.

Nadiem Didesak Terbitkan SKB Tentang Perlindungan Guru Honorer

Ilham Pratama Putra • 15 Februari 2021 19:31
Jakarta: Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang perlindungan dan kesejahteraan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak guru honorer dinilai tak mendapat perlindungan profesi.
 
"P2G mendesak Mendikbud membuat SKB Tiga Menteri untuk Guru Non-ASN yang dibuat oleh Mendikbud, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri," kata Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri kepada Medcom.id, Senin, 15 Februari 2021.
 
SKB ini, menurut dia, amat dibutuhkan agar para guru non ASN dan honorer tetap mendapatkan perhatian lebih dari negara. Ia menilai banyaknya guru yang tidak mendapat perlindungan secara profesi. 

Kasus teranyar, kata dia, yakni pemecatan seorang guru honorer asal Bone, Sulawesi Selatan, Hervina lantaran mengunggah gaji di media sosial yang sejumlah Rp700 ribu.
 
"Praktik diskriminatif ini tidak hanya sering terjadi menimpa guru honorer, tetapi juga menimpa Guru Tetap Yayasan atau Madrasah Swasta. Misal, pemberhentian sebagai guru tetap secara sepihak oleh sekolah atau yayasan atau madrasah," jelas dia.
 
Baca: Guru Honorer Unggah Gaji di Medsos, P2G: Bukan Pelanggaran Hukum
 
Sejauh ini, menurutnya, pemerintah lebih perhatian kepada guru ASN. Guru non ASN seolah tidak mendapat perhatian dari negara, meskipun tugasnya sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa.
 
"Mas Menteri hendaknya gerak cepat juga menuntaskan nasib guru Non-ASN ini. Untuk urusan SKB Seragam Sekolah bisa gercep, tapi urusan guru honorer masih agak lambat," kata Iman.
 
SKB tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian akan kesejahteraan para guru sekolah swasta dan honorer. Khususnya, kepastian kesejahteran mesti dijamin sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR).
 
"Kawan-kawan buruh bisa memperoleh upah sesuai UMP atau UMR, sedangkan guru honorer banyak yang upahnya di bawah standar UMP atau UMR. Memang sungguh tragis nasibnya," kata Iman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan